Monday, November 18, 2019

Terbaik Pengertian, Tujuan, Prinsip Pelaksanaan, Dan Target Pip Menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Perihal Kegiatan Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang berbahahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.

PIP diselenggarakan dalam rangka melakukan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP ialah dukungan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada akseptor didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan ekspansi target dari kegiatan Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Baca juga : Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP ialah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan ialah pihak-pihak yang memiliki kesepakatan dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

1. Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

a.   meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b.   mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

2. Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya ialah :

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

3. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

Selanjutnya menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP ialah anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a.   siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b.   siswa/anak dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH);
c.   siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d.   siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
e.   siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akhir tragedi alam; atau
f.    siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Demikian klarifikasi terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan target PIP (Program Indonesia Pintar) menurut Permendikbud No.12 Tahun 2015. Download selengkapnya Permendikbud No.12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar (PIP) pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment