Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan proteksi anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu diubahsuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c. memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.
Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:
1. TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi:
a. memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman);
b. memiliki ruang kegiatan anak yang kondusif dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
c. memiliki ruang guru;
d. memiliki ruang kepala;
e. memiliki ruang daerah UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan);
f. memiliki jamban dengan air higienis yang gampang dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru;
g. memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak;
h. memiliki alat permainan edukatif yang kondusif dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia);
i. memiliki akomodasi bermain di dalam maupun di luar ruangan yang kondusif dan sehat; dan
j. memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.
2. Kelompok Bermain (KB), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b. memiliki ruang dan akomodasi untuk melaksanakan acara anak di dalam dan di luar sanggup membuatkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c. memiliki akomodasi basuh tangan dan kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan gampang bagi guru dalam melaksanakan pengawasan; dan
d. memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Taman Penitipan Anak (TPA), mencakup :
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melaksanakan acara anak di dalam dan luar;
c. memiliki akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak serta gampang bagi melaksanakan pengawasan;
e. memiliki akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f. memiliki akomodasi ruang untuk tidur, makan, mandi, yang kondusif dan sehat;
g. memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h. memiliki susukan dengan akomodasi layanan kesehatan ibarat rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i. PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, mempunyai ruang pertolongan ASI yang nyaman dan sehat.
Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi:
a. memiliki jumlah ruang dan luas lahan diubahsuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b. memiliki ruangan untuk melaksanakan acara anak didik di dalam dan luar;
c. memiliki akomodasi basuh tangan dengan air bersih;
d. memiliki kamar mandi/jamban yang gampang dijangkau oleh anak dengan air higienis yang cukup, kondusif dan sehat bagi anak, dan gampang bagi guru melaksanakan pengawasan;
e. memiliki akomodasi permainan di dalam dan di luar ruangan yang kondusif dan sehat;
f. memiliki daerah sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Demikian Standar Penilaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 ihwal Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment