Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan share informasi dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwasannya Pendirian satuan PAUD sanggup didirikan oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau tubuh hukum.
Satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Adapun prosedur pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 ihwal Pendirian Satuan PAUD.
Pertama, Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat permohonan dilayangkan melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
Kedua, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian satuan PAUD menurut kelengkapan persyaratan. Penelaahan tersebut didasarkan pada data perimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan, dengan jumlah penduduk usia target yang akan dilayani di wilayah tersebut. Lantas harus dilihat data mengenai asumsi jarak PAUD yang akan didirikan di antara PAUD terdekat.
Selain itu, pemerintah tempat harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani. Penelaah juga wajib mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil telaahan tersebut, kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
“Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling usang 60 (enam puluh hari) semenjak permohonan diterima,” tulis Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud pada tamat tahun 2014 tersebut. (Yohan Rubiyantoro/HK)
No comments:
Post a Comment