Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan hukum teknis yang sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan regulasi gres itu tertuang dalam Permendikbud 21/2015. Aturan gres ini sudah dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota final pekan lalu.
"Memang benar, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama," kata pejabat yang erat disapa Pranata itu kemarin.
Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Lebih dari itu, Pranata menyampaikan orangtua harus benar-benar ikut masuk hingga di dalam kelas.
Setelah hingga di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. "Dalam pertemuan ini ada semacam ijab qabul bahwa orangtua renta menitipkan anaknya kepada guru di sekolah," tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.
Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian rapor atau ketika perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, kekerabatan orangtua dengan guru yang erat dapat memecahkan problem siswa. "Baik dalam berguru atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah," ujar Pranata.
Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan hukum orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melakukan upacara bendera setiap Senin. Selama ini berdasarkan Pranata, upacara hanya dilakukan di tanggal 17 saja atau sekali dalam sebulan.
"Padahal dengan upacara bendera, dapat mendidik kedisiplinan siswa," katanya. Siswa yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga dapat mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.
Aturan gres berikutnya yakni kewajiban berdoa tolong-menolong ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Pranata menyampaikan untuk awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin oleh guru. Tetapi berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. "Kebiasaan berdoa ini juga mulai ditinggalkan," tandas Pranata.
Setelah berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan setiap hari, tidak akan kuat pada proses pembelajaran.
"Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu usaha atau lagu-lagu daerah," kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.
Lagu-lagu patriotik terkenal ibarat Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu tempat setempat.
Pranata mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.
Menurut Pranata awal tahun pedoman gres 2015-2016 akan dimulai 27 Juli. Kemendikbud menunjukkan isyarat kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan gres itu. Jika ada sekolah yang nakal tidak menerapkan hukum tadi, disiapkan hukuman teguran. (wan/end)
No comments:
Post a Comment