Showing posts with label INFO PENDIDIKAN TAHUN 2015/2016. Show all posts
Showing posts with label INFO PENDIDIKAN TAHUN 2015/2016. Show all posts

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 Terbaru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Tak terasa, sesudah rangkaian Ujian Nasional (UN) jenjang SMP/MTs, SMPA/MA, Sekolah Menengah kejuruan (sederajat) serta US (Ujian Sekolah) jenjang SD/MI (sederajat) berakhir sesudah ujian semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 ini akan berakhir dan akan memasuki tahun pelajaran gres yakini tahun pelajaran 2015/2016.

Berdasarkan draf agenda Kalender Pendidikan Provinsi Jambi untuk tahun pelajaran 2014/2015 ini akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2015. Hari permulaan masuk sekolah fakultatif mulai tanggal 1 Juli 2015 yang mana untuk acara pendidikan di sekolah bersifat fakultatif yang akan berlangsung mulai tanggal 1 s.d 16 Juli 2015 yakni mulainya dibuka penerimaan peserta didik gres (PPDB), penyusunan KTSP, Penyusunan RKS-RKAS, bridging cours / peningkatan pendidikan karakter, pendidikan kesadaran bela negara, training kepramukaan / PMR / UKS / PKS, penyuluhan / sosialisasi pencegahan penyalahgunaan napza / HIV AIDS, tata kelola lingkungan sekolah, pengenalan sekolah, masa orientasi peserta didik/ MOPDik, dan sebagainya,


Untuk acara peserta didik gres TK/ SD / sekolah bentuk lainnya yang sederajat, berupa pengenalan sekolah; dan di tingkat SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan / sekolah bentuk lainnya yang sederajat, diselenggarakan acara Masa Orientasi Peserta Didik (MOPDik).

Baca juga : Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016 Final untuk Provinsi Jambi

Dan sesudah memasuki liburan lebaran Idul Fitri 1436 Hijriyah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 17 Juli 2015, selanjutnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk sekolah-sekolah akan dimulai secara serentak mulai pada hari Kamis, Tanggal 30 Juli 2015.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah memakai sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua). Jumlah hari berguru efektif (HBE) dalam 1 tahun sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari berguru yang dipakai untuk acara pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Dan jumlah hari berguru efektif tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak 219 hari kerja dengan rincian pada masing-masing semesternya ialah pada semester l sebanyak 108 hari kerja dan pada semester 2 sebanyak 111 hari kerja.

Demikian info mengenai rencana agenda kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Monday, November 18, 2019

Terbaik Penyempurnaan Dapodik Ptk Untuk Integrasi Eksternal Dengan Kemenpan-Rb, Bkn, Dinas Pendidikan, Dan Pemda

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dari jenjang Dikdas maupun Dikmen yang diimplementasikan dalam bentuk aplikasi akan semakin mengalami penyempurnaan ke depannya, di mana sebelumnya selain adanya versi gres terdapat juga beberapa kali patch untuk mengupdate versi aplikasi Dapodik itu sendiri, baik pada aplikasi Dapodikdas maupun Dapodikmen mengalami hal yang sama di dan tentunya dari versi ke versinya, bukan hanya performa, interface / tampilan aplikasi, akan tetapi juga fungsi dan kompleksitas data yang lebih komprehensif dalam mengakomodir entitas pendataan pendidikan dari sekolah bersangkutan mulai dari data sekolah, siswa, maupun PTK.

Dari segi penggunaan data sekolah di mana kebijakan adanya jadwal pemberian pendidikan, rehabilitasi, dana alokasi khusus pendidikan pun diambil dari data Dapodik, bagi siswa adanya jadwal BSM (Bantuan Siswa Miskin) atau kini ini menjadi Program Indonesia Pintar diambil dari data peserta didik, dan juga termasuk PTK khususnya dalam kebijakan penerimaan tunjangan sertifikasi guru, pemberian kualifikasi akademik, tunjangan fungsional bagi guru non PNS basis datanya diambil dari Dapodik.

Khusus terkait dengan kebijakan training PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemdikbud sebagai Ditjen khusus bagi PTK yang merupakan struktur gres dari Kemdikbud mulai tahun 2015 ini. Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud ketika ini telah mempunyai struktur baru. Salah satu hal gres dari perubahan struktur tersebut ialah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mendikbud Anies Baswedan menyampaikan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang training guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan keinginan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran sebab gurunya menciptakan anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh sebab itu, pemerintah secara khusus menciptakan direktorat jenderal guru," katanya beberapa waktu lalu.

Saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata. Pranata, begitu panggilan akrabnya, menjadi yang terpilih sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan sesudah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada April lalu.

Ia mengatakan, ada sembilan kegiatan yang akan dilakukannya dalam menjalankan kiprah sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9 kegiatan tersebut ialah Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK, Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan, dan Program Afirmasi.

Pranata juga sempat mengenalkan dirinya kepada jajaran pegawai Sekretariat Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Jumat kemudian (19/06/2015). Dalam kesempatan itu ia juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam training dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk training dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG).

Terkait penyempurnaan data, ia juga telah mempunyai rencana. Pranata akan melaksanakan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, menciptakan MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta menciptakan regulasi penggunaan data PTK. (Desliana Maulipaksi)

Terbaik Ditjen Dikdasmen Lakukan Konsolidasi Dapodik – Upaya Integrasi Dapodikdas Dan Dapodikmen Menjadi Dapodikdasmen

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia…

Adanya wacana akan terintegrasi (digabungkan menjadi satu) antara aplikasi Dapodikdas jenjang SD – Sekolah Menengah Pertama dengan aplikasi Dapodikmen jenjang SMA/SMK selama ini tampaknya sudah semakin mendekati realisasi.

Sehubungan dengan upaya integrasi antara aplikasi Dapodikdas dan Dapodikmen tersebut, berikut isu selengkapnya yang admin share dari laman Dirjen Dikdas Kemdikbud RI selengkapnya :

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), yang keberadaannya merupakan amanah Pasal 4, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melaksanakan konsolidasi agenda dan kegiatan.
Salah satu agenda yang dikonsolidasikan ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sebelumnya berada di bawah koordinasi dua Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan nama Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan nama Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen).

Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam rapat konsolidasi Dapodik itu ialah Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang mencakup hardware dan software Dapodik. Tema ini dibicarakan secara matang di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Juni 2015, dengan dihadiri beberapa pejabat dan staf yang selama ini menggeluti Dapodik.

Upaya integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen menjadi Dapodikdasmen itu juga merupakan konsekuensi dari lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, khususnya pada BAB V Pasal 345 ihwal Kedudukan, Tugas dan Fungsi Ditjen Dikdasmen.

Tentu, konsolidasi di atas juga merupakan gerak cepat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, yang telah dilantik pada 17 Juni 2015, di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Selain membahas Dapodik, Ditjen Dikdasmen juga akan membahas beberapa tema lainnya ibarat penataan pegawai di lingkungan Ditjen Dikdasmen.* (M. Adib Minanurohim)


Terbaik Mulai Tahun Pelajaran 2015/2016, Kemendikbud Imbau Sekolah Wajib Tiga Bahasa Untuk Menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) Pada Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka menyambut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) tahun 2015 sekaligus mempersiapkan kompetensi penerima didik khususnya dalam kemampuan berbahasa (lingustik verbal) yakni bahasa nasional, bahasa daerah, sekaligus bahasa internasional / abnormal khususnya Bahasa Inggris maka di sekolah dihimbau untuk mengajarkan 3 (tiga) mata pelajaran bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan juga Bahasa Inggris.

Terkait hal tersebut, berikut share gosip yang admin rilis dari situs http://www.indopos.co.id selengkapnya :

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan, mulai tahun pedoman gres 2015/2016 ini, seluruh sekolah menerapkan tiga bahasa. Yakni bahasa Indonesia, Inggris dan daerah.
Instruksi itu dilayangkan ke seluruh sekolah di Indonesia, guna mempersiapkan pelajar menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015 mendatang. Paling terbaru, bahasa kawasan akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Drs. Tahirin Simbang mengatakan, sejatinya implementasi Undang-undang Kebahasaan sudah usang akan diterapkan di sekolah-sekolah. Yakni dengan memasukkan bahasa kawasan ke dalam kurikulum.

Di kawasan lain, bahasa kawasan masuk kurikulum sudah banyak diterapkan. Namun, di Kota Bengkulu pelaksanaannya masih dalam persiapan.

“Dengan adanya Instruksi ini, maka kami akan cepat akan memasukkan bahasa kawasan ke dalam kurikulum, melalui pembelajaran muatan lokal. Sedangkan bahasa Indonesia sudah usang menjadi pelajaran wajib. Begitu juga bahasa Inggris,” kata Tahirin kepada RB, kemarin (3/7).

Sedangkan untuk mengahadapi MEA, kuncinya tidak lain yaitu bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris sudah menjadi bahasa internasional. Instruksi yang diinginkan oleh Kemendikbud nanti, mulai melaksanakan percakapan dengan memakai bahasa Inggris.

Lantas, kalau bahasa inggris sebagai bahasa internasional, kenapa juga bahasa kawasan dan bahasa Indonesia juga diwajibkan? Tahirin menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bahasa media massa.

“Pemerintah, wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia biar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman,” jawab Tahirin

Pemerintah kawasan juga wajib melindungi bahasa dan sastra biar tetap menjadi bab dari kekayaan budaya Indonesia. Termasuk bahasa dan budaya masing-masing daerah.

Sehingga, dalam perjalanannya nanti, bahasa inggris, bahasa Indonesia dan bahasa kawasan juga akan tetap akan diperhatikan sama besarnya. Kesemuanya menunjang MEA yang akan dihadapi oleh penerima didik termasuk seluruh siswa di Indonesia.(asn/rakyatbengkulu)

Terbaik Kurikulum Keterbukaan Gosip Diusulkan Diajarkan Di Sekolah Dan Perguruan Tinggi Tinggi Di Indonesia

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Di jaman globalisasi menyerupai kini ini, keterbukaan menjadi salah satu implikasinya. Dalam dunia pendidikan di sekolah maupun sekolah tinggi tinggi, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengusulkan kurikulum keterbukaan isu publik masuk dan diajarkan dalam bahan pendidikan di sekolah maupun Perguruan Tinggi di Indonesia.

Menurut Abdulhamid, dirinya telah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan serta Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir pada hari Jumat 3 Juli 2015 lalu.


Dalam surat itu beliau menjelaskan soal tujuan hadirnya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14/2008. Dua butir tujuan dari UU KIP di antaranya sangat terkait dengan dunia pendidikan, yaitu pada butir d dan f dari Pasal 3 UU KIP.

"Butir d berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta sanggup dipertanggungjawabkan. Sedangkan butir f berbunyi membuatkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Abdulhamid melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/7).

Hamid menyampaikan keterbukaan isu dalam penyelenggaraan negara sanggup mencegah korupsi sehingga hal tersebut harus ditanamkan semenjak dini. Nilai-nilai yang ditanamkan ialah terbuka, bersikap melayani, serta bebas korupsi.

Atas dasar itulah Ketua KIP meminta kedua menteri yang mengurusi pendidikan bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai adab dengan memasukkan kurikulum perihal keterbukaan isu publik ke dalam pendidikan di sekolah-sekolah dan sekolah tinggi tinggi.

"Jika bahan keterbukaan isu belum sanggup dimasukkan ke kurikulum, yang penting harus sudah dimulai dengan memasukkan ke salah satu butir pertanyaan atau soal dalam ujian-ujian, baik ujian di intern masing-masing sekolah maupun ujian nasional," harapnya.(fat/jpnn)

Sunday, November 17, 2019

Terbaik Orang Renta Wajib Antar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Masuk Sekolah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan hukum teknis yang sangat detil terkait hari pertama masuk sekolah pasca Lebaran. Seperti orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan regulasi gres itu tertuang dalam Permendikbud 21/2015. Aturan gres ini sudah dijelaskan kepada seluruh jajaran dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota final pekan lalu.

"Memang benar, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama," kata pejabat yang erat disapa Pranata itu kemarin.

Aktivitas ini tidak sebatas mengantar anak di luar pagar sekolah saja. Kemudian si siswa masuk sekolah dan orangtua pulang sambil keduanya melambaikan tangan. Lebih dari itu, Pranata menyampaikan orangtua harus benar-benar ikut masuk hingga di dalam kelas.

Setelah hingga di dalam sekolah, orangtua harus berkomunikasi dengan para guru. Khususnya guru yang akan mengajar sang anak. "Dalam pertemuan ini ada semacam ijab qabul bahwa orangtua renta menitipkan anaknya kepada guru di sekolah," tutur pejabat asal Lembang, Bandung itu.

Melalui cara ini Kemendikbud ingin memperdalam keterikatan orangtua dengan sekolah. Sebab selama ini orangtua ke sekolah ketika pembagian rapor atau ketika perpisahan. Padahal versi Kemendikbud, kekerabatan orangtua dengan guru yang erat dapat memecahkan problem siswa. "Baik dalam berguru atau pergaulan di sekolah, maupun di rumah," ujar Pranata.

Kemendikbud tidak hanya mengeluarkan hukum orangtua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari perdana. Tetapi Kemendikbud juga mewajibkan sekolah melakukan upacara bendera setiap Senin. Selama ini berdasarkan Pranata, upacara hanya dilakukan di tanggal 17 saja atau sekali dalam sebulan.

"Padahal dengan upacara bendera, dapat mendidik kedisiplinan siswa," katanya. Siswa yang terdidik disiplin, akan terbiasa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya. Pelaksanaan upacara bendera juga dapat mendidik siswa menjadi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Yakni melalui penugasan panitia upacara secara bergilir.

Aturan gres berikutnya yakni kewajiban berdoa tolong-menolong ketika mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas masing-masing. Pranata menyampaikan untuk awal-awal proses berdoa bersama ini dipimpin oleh guru. Tetapi berikutnya para siswa ditugasi mempimpin doa secara bergantian. "Kebiasaan berdoa ini juga mulai ditinggalkan," tandas Pranata.

Setelah berdoa, Kemendikbud juga mewajibkan para siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar. Perhitungan Pranata, menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya membutuhkan waktu tiga menit. Meski dilakukan setiap hari, tidak akan kuat pada proses pembelajaran.

"Ketika akan pulang sekolah, juga menyanyikan lagu-lagu usaha atau lagu-lagu daerah," kata dia. Jika siswa kesulitan mencari sumber lagu untuk menyanyi bersama-sama, boleh menirukan lagu melalui Youtube.

Lagu-lagu patriotik terkenal ibarat Bendera (Coklat Band) atau Pancasila Rumah Kita (Franky Sahilatua) boleh dibawakan siswa rame-rame di kelas masig-masing. Jika bosan dengan lagu patriotik, siswa boleh membawakan lagu-lagu tempat setempat.

Pranata mengaku prihatin sudah banyak siswa di Jawa yang tidak tahu lagu-lagu tradisional Jawa. Begitu pula siswa-siswa di Bandung dan sekitarnya, yang mulai tidak mengenali lagu tradisional Sunda.

Menurut Pranata awal tahun pedoman gres 2015-2016 akan dimulai 27 Juli. Kemendikbud menunjukkan isyarat kepada seluruh dinas pendidikan, untuk mengawasi aturan-aturan gres itu. Jika ada sekolah yang nakal tidak menerapkan hukum tadi, disiapkan hukuman teguran. (wan/end)

Terbaik Alur Pembudayaan Dan Adaptasi Acara Sehari-Hari Di Sekolah Dalam Gerakan / Agenda Penumbuhan Kebijaksanaan Pekerti Luhur

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjelang tahun pelajaran gres 2015-2016 yang siap dilaksanakan pada hari Senin 27 Juli 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mencanangkan secara resmi Program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). PBP yaitu penyesuaian sikap dan sikap positif di sekolah, yang dimulai semenjak masa orientasi akseptor didik gres hingga dengan kelulusan, dari jenjang SD (SD), hingga dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.

“Implementasi gerakan penumbuhan kebijaksanaan pekerti yaitu upaya untuk mengakibatkan sekolah sebagai taman untuk menumbuhkan aksara positif bagi para akseptor didik,” ujar Mendikbud Anies Baswedan pada jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jumat (24/07/2015).


Mendikbud menyampaikan PBP akan fokus dilakukan melalui kegiatan nonkurikuler pada seluruh jenjang pendidikan yang diubahsuaikan dengan tahapan usia perkembangan akseptor didik. Pada pelaksanaannya akan bersifat kontekstual atau diubahsuaikan dengan muatan lokal daerah.

“Penumbuhan aksara dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler. Kali ini akan dilaksanakan fokus melalui jalur nonkurikuler yang biasanya kurang sanggup perhatian, padahal mempunyai efek besar dalam berguru mengajar,” terang Mendikbud.

Penerapan PBP pada jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pendidikan khusus dilaksanakan melalui kemandirian akseptor didik, menyerupai membiasakan keteraturan dan pengulangan yang dimulai semenjak dari masa orientasi akseptor didik baru, proses kegiatan ekstrakurikuler, intrakurikuler, hingga dengan kelulusan. Sedangkan pada jenjang SD, metode pelaksanaan berupa mengamati dan menggandakan sikap positif guru dan kepala sekolah sebagai pola pribadi dalam membiasakan keteraturan dan pengulangan (konsisten).

“Alur penerapan PBP akan diterapkan pada tahap diajarkan, dibiasakan, dilatih secara konsisten, kemudian akan menjadi kebiasaan, sehingga akan terbentuk karakter, dan karenanya menjadi budaya dalam setiap sikap anak-anak,” tutur Mendikbud.

Lingkup kegiatan PBP dibagi menjadi tujuh, yaitu menumbuhkembangkan nilai susila dan spiritual, menumbuhkembangkan nilai kebangsaan dan kebhinekaan, mengembangkan interaksi positif antar akseptor didik, merawat diri dan lingkungan sekolah. Selanjutnya mengembangkan potensi diri akseptor didik secara untuk, serta pelibatan orang bau tanah dan masyarakat di sekolah.

Berikut ulasan perihal Pendidikan Budi Pekerti, Alur Pembudayaan, dan Kegiatan Sehari-hari di Sekolah :

Sekolah selayaknya menjadi "taman" yang di dalamnya bawah umur Indonesia akan mendapat suasana berguru penuh tantangan tapi menyenangkan dan menumbuhkan kebijaksanaan pekerti luhur.

Bersamaan dengan dimulainya tahun fatwa 2015/2016, Kemdikbud mencanangkan gerakan Penumbuhan Budi Pekerti melalui serangkaian kegiatan non kurikuler, yaitu rangkaian kegiatan harian dan periodik wajib maupun pilihan, menyerupai tertuang dalam Permendikbud perihal Penumbuhan Budi Pekerti untuk menumbuhkembang kan nilai-nilai dan aksara positif.

Alur Pembudayaan :

Contoh kasus: “Hidup Bersih”. Diajarkan perihal cara hidup higienis dan ancaman hidup kotor. Dibiasakan membersihkan yang kotor dan membuang sampah pada tempatnya, dilatih konsisten diarahkan bila tidak dikerjakan, ditegur jikalau dilanggar. kemudian, menjadi kebiasaan menjadi kebiasaan (tanpa disadari) membersihkan dan membuang sampah pada tempatnya.

Lalu, menjadi aksara suka kebersihan dan tidak nyaman melihat sampah bukan pada tempatnya, sehingga karenanya akan menjadi budaya masyarakat yang berbudaya hidup bersih.

Budi pekerti luhur yang dibutuhkan sanggup tumbuh meliputi antara lain:

a.   Internalisasi nilai susila dan spiritual dalam kehidupan.
b.   Rasa kebangsaan dan cinta tanah
c.   Interaksi positif antara akseptor didik dengan guru dan orangtua.
d.   Interaksi positif enter siswa.
e.   Pengembangan potensi utuh siswa.
f.    Pemeliharaan lingkungan sekolah yang mendukung iklim pembelajaran.
g.   Pelibatan orangtua dan masyarakat.

Kegiatan Sehari-hari di Sekolah :

1.   Beberapa kegiatan wajib
2.   Contoh-contoh penyesuaian baik

Sebelum Memulai Pembelajaran: Sesudah Mengakhiri Pembelajaran:

1.   Membaca buku non-pelajaran sekitar 15 menit sebelum jam pelaja ran perta ma dimulai.
2.   Hari pelajaran dimulai dengan berdoa, dipimpin bergantian oleh siswa di bawah bimbingan guru.
3.   Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan atau lagu wajib nasional atau lagu terkini yang menggambarkan semangat cinta tanah air.

Kegiatan Rutin Tiap Minggu:

1.   Upacara bendera dap hari Senin.
2.   Olah raga bersama seluruhwarga sekolah minimal seminggu sekali.
3.   Siswa piket membersihkan kelas dan lingkungan sekolah secara bergantian.
4.   Menyanyikan satu lagu tempat (dari seluruh nusantara).
5.   Mengakhiri dengan berdoa, dipimpin bergantian oleh siswa di bawah bimbingan guru.

Kegiatan Periodik/Insidental Lainnya:

1.   Pertemuan wali kelas dan orangtua siswa untuk menjelaskan visi, misi dan hukum sekolah serta tahapan berguru siswa.
2.   Siswa dibiasakan berguru kelompok baik di sekolah maupun di rumah dengan sepengetahuan guru dan orangtua.
3.   Siswa terlibat dengan masyarakat untuk melihat dan memecahkan masalah-masalah kasatmata di lingkungan sekolah.
4.   Masyarakat dari banyak sekali profesi menyebarkan ilmu dan pengalaman kepada siswa di sekolah.

Terbaik Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pedoman 2015/2016 Mulai Tanggal 27 Juli 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Masih dalam suasana liburan pada lebaran Idul Fitri 1436 H, tak lupa ucapan minal aidin wal faizin kami haturkan kepada segenap Rekan sekalian, mohon maaf lahir & bathin atas segala kekhilafan, kesalahan, dan juga kekurangan.

Walaupun liburan pada lebaran Idul Fitri tahun 2015 ini masih berjalan, acara dalam dunia internet walaupun hanya sebentar tetap saya luangkan untuk menyapa Rekan-rekan semua melalui blog ataupun akun Facebook saya yang seringkali memakai akomodasi mobile saja. Karena kebetulan lokasi di mana berada ketika ini jaringan 3G belum optimal, terkadang ada terkadang menghilang begitu saja.

Sehingga untuk mempublikasikan postingan ini saja memerlukan waktu yang tidak sebentar. Selain untuk melihat gosip terbaru itu, saya juga mencoba berkomunikasi dengan beberapa rekan melalui grup Facebook saling membuatkan gosip perihal Dapodik yang mana anggotanya berasal dari Rekan-rekan Operator Sekolah, Sahabat Guru, maupun beberapa PTK lain sehingga admin sanggup diketahui secara umum dikuasai provinsi di Indonesia mengawali hari pertama masuk sekolah pada hari Senin, 27 Juli 2015 menurut share dari Rekan-rekan dari beberapa provinsi se-Indonesia tentunya.

Namun ada juga di beberapa provinsi yang mengawali tahun fatwa 2015/2016 sebelum ataupun setelah tanggal 27 Juli 2015 sesuai dengan keputusan dari Dinas Pendidikan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat tentunya. Sampai berjumpa pada artikel selanjutnya Sahabat… Salam Edukasi…!

Terbaik Perpeloncoan Pada Acara Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta latih gres (MOPDB), tetapi dapat juga terjadi ketika acara penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak menyerupai MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga sampai lima hari, acara pengenalan unit ekstrakurikuler dapat lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan sesudah masa orientasi ini, yakni ketika acara ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah dihentikan melepas tanggung jawab pada acara ekstrakurikuler. Karena, unit acara ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan mempunyai guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melaksanakan acara penerimaan anggota gres di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh acara yang dilakukan. 

“Tanggung jawab acara dihentikan dibebankan semata kepada siswa senior, biar tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah biar mengawasi acara ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit acara siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada acara masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, dapat dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.

Hamid mengimbau biar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun acara ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, yakni melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melaksanakan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi. (Ratih Anbarini)

Saturday, June 1, 2019

Terbaik Aktivitas Kinerja Dan Akuntabilitas Guru (Kiat Guru) Tentukan Besaran Derma Profesi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan  menegaskan evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam proteksi tunjangan profesi.

Itu sebabnya dibutuhkan prosedur pengawasan dan evaluasi yang handal dan akurat, sehingga evaluasi tersebut adil dan bermartabat.

"Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah tetapkan bahwa evaluasi kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat proteksi tunjangan profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).

Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melaksanakan ujicoba aktivitas Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.

Dalam ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru yaitu memperbaiki prosedur dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.

"Melalui KIAT Guru, ada tiga instrumen evaluasi yang dipakai untuk mengukur kinerja layanan guru, sebagai berikut :

Pertama, memakai aplikasi berbasis Android yang sanggup dipakai untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.

Kedua, instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para penerima asuh dalam literasi dan numerasi dasar penerima didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar capaian Kurikulum 2006.

Ketiga, instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru menurut 5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.

Instrumen tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang renta siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.

"Ketiga instrumen tersebut dipakai sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan akuntabilitas guru kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2016," pungkasnya. (esy/jpnn)

Terbaik Surat Edaran Libur Sekolah Paud, Tk, Sd/Smp, Sma/Smk Di Kabupaten Tebo Alasannya Kabut Asap Mulai Tanggal 16 S.D. 19 September 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Dinas Dikbudpora Kabupaten Tebo Provinsi Jambi No. 982/Dikbudpora/2015 yang ditujukan kepada seluruh Kepala UPTD Dikbudpora dan Kepala Sekolah jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK dalam Kab. Tebo dikarenakan  semakin pekatnya kabut asap ketika ini di wilayah Kabupaten Tebo yang berdampak pada kesehatan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti gosip program hasil monitoring Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada hari Senin Tanggal 14 September 2015 di wilayah Kabupaten Tebo oleh Tim Laboratorium Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, bahwa hasil ISPU di Kabupaten Tebo berada pada range 300 - 500 NPU dengan kategori berbahaya.

Maka, menurut kondisi tersebut di atas, mulai tanggal 16 s.d 19 September 2015 aktivitas belajar-mengajar (KBM) di sekolah jenjang PAUD-TK, SD, SMP, SMA/SMK ditiadakan. Selanjutnya, biar guru memperlihatkan kiprah mencar ilmu sanggup bangkit diatas kaki sendiri kepada anak didik untuk dikerjakan di rumah dalam bimbingan orangtua.

Selain itu, melalui surat edaran tersebut dihimbau kepada orangtua untuk mengurangi aktifitas anak bermain di luar rumah. Dan untuk Guru dan Pegawai (PNS) tetap masuk kerja menyerupai biasa.

Unduh surat edaran Dinas Dikbudpora Kab. Tebo No. 982/Dikbudpora/2015 sanggup diunduh pada links berikut. Demikian informasi yang sanggup admin sampaikan untuk sahabat edukasi di wilayah kabupaten Tebo, semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sumber file : Bpk. Triyatna (Sekdis Dikbudpora Kab. Tebo)

Terbaik Syarat Dan Prosedur Guru Honorer Non Kategori Sanggup Diangkat Cpns Harus Melalui Tes Cat Cpns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Harapan honorer non kategori menyerupai guru tidak tetap (GTT) untuk diangkat CPNS lewat jalur khusus menyerupai honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), tidak dapat terealisasi.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, honorer non kategori menyerupai GTT dapat diangkat CPNS asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Beberapa kriterianya antara lain berumur di bawah 35 tahun, memenuhi kompetensi, dan ada formasinya.

"Kalau mau jadi CPNS harus ikut mekanisme UU ASN ialah harus tes dan maksimal 35 tahun. Di luar itu, silakan mengikuti jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," terang Menteri Yuddy, Minggu (6/9).

‎Dia menambahkan, tidak ada regulasi gres untuk pengangkatan GTT dan honorer non kategori. Pijakan pemerintah tetap pada PP 48/2005 jo PP 43/2007 jo PP 56/2012.

"PP 48 kan sudah terang menyebutkan instansi sentra dan tempat dihentikan merekrut tenaga honorer lagi. Kalau masih ada yang ngeyel, itu salah siapa? Masak pemerintah harus membantu instansi yang sudah melanggar UU, kan PP itu turunan UU," paparnya.

Dia mengimbau seluruh honorer non kategori untuk menyiapkan diri dalam seleksi CPNS 2016 mendatang. Ini biar dalam tes nanti dapat bersaing dengan pelamar umum lainnya. (esy/jpnn)

Sumber : Honorer Non Kategori Wajib Ikut Tes CAT CPNS – JPNN.com

Terbaik Cara Menciptakan Npwp Orang Eksklusif / Tubuh (Lembaga) Secara Online

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online yakni sistem aplikasi bab dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang dipakai untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id.


Pastikan email yang anda masukkan yakni email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan dipakai di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapat link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun dengan klik pada link verifikasi yang tersedia atau salin / copy tautan ke browser Anda.

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam sesudah email yang terdapat links verifikasi e-registrasi NPWP dikirimkan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka tautan links verifikasi tersebut tidak berlaku lagi sehingga maka anda harus mengulang dari langkah 1 untuk melaksanakan pendaftaran kembali.

Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang sanggup anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda menentukan WP Badan, maka Anda hanya akan sanggup mendaftarkan NPWP Badan. Dan bila untuk perseorangan / pribadi, maka dipilih pada pilihan “Pribadi”.

Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP.

Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan yakni email yang masih aktif.

Nomor HP ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan yakni nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.

Kemudian cek email kembali, dan klik atau salin arahan verifikasi e-registrasi ke 2, kemudian login memakai email serta password yang telah berhasil Anda daftarkan hinggal langkah ke 2 tersebut pada links https://ereg.pajak.go.id lalu klik "Login".


Dan isi setiap data dengan benar dan lengkap sesuai data fisik Anda yang benar untuk kemudian dicetak dan dilampirkan pada langkah selanjutnya. Untuk gosip lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Rencana Pemerintah Hapus Santunan Profesi Guru (Tpg), Guru Akan Terima Santunan Menurut Kompetensi Dan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berencana menghapus derma profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan mendapatkan derma kinerja sesudah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar pembatalan TPG alasannya ialah tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima derma itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, pembatalan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.

”Ke depan, derma harus diadaptasi dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi derma guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi hidangan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres training guru,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan training 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi akta secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru alasannya ialah tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional.


Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari kegiatan sertifikasi yang mesti dibenahi di antaranya :

1.  Kemendikbud harus menghilangkan contoh formalitas penyelenggaraan kegiatan sertifikasi guru.
2.   Kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon guru di akademi tinggi.
3.   Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Selama ini mereka yang mengikuti training tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.