Showing posts with label PNS / ASN. Show all posts
Showing posts with label PNS / ASN. Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Mulai Tahun Ini, Kenaikan Pangkat Otomatis Pns Setiap 4 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS yang kebetulan belum berhasil mengurus kenaikan pangkat dan sudah beberapa kali bahkan sampai beberapa tahun belum berhasil naik pangkat dikarenakan beberapa hal, berikut info menarik wacana perubahan prosedur kenaikan pangkat yang akan diberlakukan mulai tahun 2015 ini yang admin share dari situs Republika.co.id selengkapnya…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengubah prosedur kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai sebelumnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan prosedur kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

Menurutnya, selama ini banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, kiprah utama mereka ialah melayani masyarakat.  "Bagaimana mau menawarkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat," ungkapnya menyerupai dikutip laman setkab.go.id, Kamis (14/5).

Bima melanjutkan, dengan prosedur gres ini, PNS tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan menawarkan konfirmasi terkait kinerja dan sikap PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya sanggup eksklusif diproses.


Menurut Bima, hukum ini jauh lebih efektif dibanding prosedur usang di mana PNS yang akan naik pangkat harus menerima rekomendasi dari atasannya langsung. Kemudian, atasannya yang akan mengajukan ke BKD dan selanjutnya diproses di BKN. Mekanisme usang itu, ujar Bima, kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan.

Oleh alasannya ialah itu, BKN berinisiatif menyusun prosedur gres semoga kenaikan pangkat sanggup otomatis. "Jadi tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ucap Bima.


Terbaik Tanpa Tunggu Usulan, Bkn Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Pns

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Adanya kebijakan kenaikan pangkat secara otomatis bagi PNS tentu saja sangat berdampak kasatmata terhadap kinerja alasannya memang seringkali dalam proses kenaikan pangkat terdapat beberapa hambatan yang terjadi. Dan BKN mulai tahun ini memberlakukan sistem kenaikan pangkat otomatis bagi PNS. Terkait hal tersebut, berikut warta yang terkait yang admin share dari situs Setkab.go.id selengkapnya sebagai berikut…

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah prosedur pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui prosedur pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini.

“Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS supaya pelayan publik sanggup maksimal dalam menunjukkan layanan. Bagaimana mau menunjukkan layanan maksimal kalau PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat kalau sibuk menunjukkan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya BKN setiap empat tahun mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.

Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan sikap pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani eksekusi displin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka sanggup segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, prosedur menyerupai kini melalui anjuran atasan eksklusif ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.

Ke depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan sanggup segera memproses pemberkasannya supaya ketika jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah sanggup mendapatkan haknya. Mereka yang naik pangkat sanggup mendapatkan pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun eksklusif sanggup mendapatkan uang pensiunnya sempurna hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melakukan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.

Wakil Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan BKN di tempat siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bab upayab mempercepat pelayanan bgai pegawai.

“Di BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus final dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Jam Kerja Pns / Asn, Tni Dan Polri Bulan Ramadhan 1436 H Tahun 2015 M

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI telah diatur menurut Surat Edaran Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 wacana Penetapan Jam Kerja  ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia Pada Bulan Ramadhan.

Berikut penetapan jam kerja bagi PNS / ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan 1436 H selengkapnya :

1.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

a.   Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

2.   Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :

a.   Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b.   Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.

3.   Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan yaitu 32,50 jam per minggu.

4.   Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links situs http://menpan.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Ingin Menjadi Guru Pns Di Tahun Depan? Wajib Bertugas Mengajar Di Tempat Pedalaman Dulu

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menjadi guru tetap dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil) ketika ini merupakan dambaan bagi seluruh guru di Indonesia, khususnya bagi Rekan-rekan yang kebetulan ketika ini masih belum lolos dalam seleksi CPNS yang telah diselenggarakan pemerintah di tahun sebelumnya.

Kelulusan pelamar dalam mengikuti TKD menurut passing grade (nilai ambang batas) setiap bahan yang diuji, yakni Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Karakteristik Pribadi. Jadi, evaluasi kelulusan bukan berdasar nilai total seorang pelamar CPNS. Sebagai ilustrasi, seorang pelamar yang skornya 400 (dari skala 500) dinyatakan tidak lulus, bila nilai dari salah satu bahan yang diujikan dibawah passing grade yang ditentukan pemerintah.

Sebagai pegawai negeri sipil itu tentu saja harus mau ditempatkan di mana saja, tak terkecuali di tempat terpencil, pedalaman, daerah terluar, tertinggal, dan terdepan berdasarkan SK CPNS yang telah diterima selang beberapa waktu ketika ia sudah dinyatakan lolos baik tes administratif hingga menguasai secara komprehensif tiga bahan TKD yakni, Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Skala Kematangan (Karakteristik Pribadi).

Terkait dengan guru PNS ini, menurut isu yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya mulai tahun depan pemerintah menerapkan sistem gres rektrutmen guru PNS. Bagi yang berminat menjadi guru PNS, wajib mengikuti jadwal sarjana mengajar di tempat terluar, tertinggal, dan terdepan (SM3T) serta pendidikan asrama dahulu.

Dengan sistem itu, menjadi guru PNS hampir menyerupai dengan menjadi dokter. Karena sama-sama harus mengabdi di tempat terpencil dahulu. Seperti diketahui untuk menjadi dokter PNS, calon dokter harus mengikuti jadwal pegawai tidak tetap (PTT) di tempat terpencil.

Baca juga : Ini Dia…! Persiapan Khusus Bagi CPNS Yang Ditugaskan di Daerah / Wilayah Terpencil dan Terisolir

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirdiktendik) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriadi Rustad mengatakan, pada prinsipnya sarjana guru yang ingin melamar menjadi PNS wajib lulus jadwal pendidikan profesi guru (PPG).

Nah jadwal PPG ini wujudnya yaitu praktek mengajar di tempat pedalaman (SM3T) dan pendidikan di asrama.

Supriadi menuturkan selama ini untuk menjadi PNS guru tidak ada seleksi. "Yang ada seleksi CPNS baru. Bukan seleksi guru," katanya di sela pembukaan festival foto aktifitas guru SM3T di kantor Kemenristekdikti tadi malam.

Celakanya lagi ada orang yang menentukan jadi guru, alasannya tidak diterima melamar kerja di mana-mana. Sehingga di lapangan banyak guru PNS yang bekerja tidak dengan kualifikasi sebagai seorang guru professional. Ujungnya proses pembelajaran tidak berjalan dengan baik.

Guru besar Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu mengatakan, calon guru PNS harus orang-orang hebat.

"Dengan digembleng dulu dalam jadwal SM3T dan kemudian pendidikan diasramakan," tandasnya. Program SM3T ditambah dengan pendidikan asrama ini dijalankan calon guru selama dua tahun.

Melalui cara ini, Supriadi menyampaikan jebolan jadwal PPG (Pendidikan Profesi Guru) tidak hanya mempunyai kompetensi pedagogik atau keilmuan guru semata. Tetapi juga mempunyai kompetensi kepribadian dan kepedulian sosial.

"Ketika sudah masa pendidikan asrama, juga bukan berarti enak-enakan saja," katanya. Calon guru pada tahap ini dilatih disiplin waktu yang ketat.

Dengan sistem gres rekrutmen guru ini, maka pemerintah akan memetakan kebutuhan guru gres secara nasional. Kemudian Kemenristekdikti melalui kampus forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) membuka seleksi penerima PPG. Jumlah yang diterima PPG ini diubahsuaikan dengan kebutuhan nasional.

Sarjana pendidikan maupun sarjana non pendidikan, menyerupai lulusan politeknik, boleh mendaftar seleksi PPG. Khusus untuk sarjana jadwal diploma IV dari politeknik, diproyeksikan menjadi guru produktif di Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan bidangnya.

Menurut Supriadi sistem gres rekrutmen guru ini mendapat sambutan positif dari kepala daerah. Sejumlah kepala tempat yang ketempatan atau menjadi tuan rumah SM3T, membuka gugusan PNS guru untuk alumni SM3T. Supriadi menyampaikan meskipun jadwal SM3T ini dijalankan oleh pemerintah pusat, status guru PNS tetap ada di pemerintah tempat setempat.

Menteri Ristekdikti Muhammad Nasir mendukung jadwal gres rekrutmen CPNS guru. Dia menyampaikan jadwal SM3T benar-benar menggembleng calon guru. "Mereka tidak hanya menunggu siswa tiba ke sekolah. Tetapi hingga menjemput siswa di rumah-rumah semoga mau ke sekolah," ujar mantan rektor Universitas Diponegoro itu.

Mendikbud Anies Baswedan juga mengisyaratkan perlu ada reformasi rekrutmen guru. Menurutnya selama ini rekrutmen guru begitu longgar. Siapa saja sanggup menjadi guru, tanpa ada seleksi kompetensinya. Ujungnya pemerintah kesulitan dalam proses training dan pengawasannya. Dia setuju bila rekrutmen guru diperketat dengan mendapat guru-guru yang berkualitas. (wan)

Sunday, June 2, 2019

Terbaik Agenda Pelaksanaan E-Pupns Mulai 1 September 2015 Hingga 31 Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem gosip kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Penting dibaca : Download Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi

Hal tersebut menurut surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 wacana Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :


1.   Disampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terpola dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan administrasi ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I hingga dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)

c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015,

4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka dibutuhkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melakukan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.


Demikian gosip mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara wacana Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Saturday, June 1, 2019

Terbaik Aplikasi E-Kinerja Untuk Evaluasi Kinerja Asn / Pns Dan Skpd

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Kinerja merupakan aplikasi elekronik yang dipakai untuk evaluasi kinerja dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Dalam upaya memperlihatkan apresiasi dan ratifikasi atas kinerja pegawai menjadi perhatian BKN dalam mewujudkan pelaksanaan merit system melalui e-kinerja.

Dengan adanya aplikasi e-kinerja, dibutuhkan adanya kepastian bagi para pegawai yang memperlihatkan kinerja baik dengan mendapat apresiasi yang baik pula. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai dengan kinerja jelek mendapat imbalan sesuai dengan apa yang ia lakukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana ketika membuka Bimbingan Teknis(Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia, lantai 12, Gedung II BKN, Senin (24/8). Bima menambahkan bahwa dengan adanya e-kinerja, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu akan apa yang harus dikerjakan olehnya dan hanya sekedar menunggu perintah atasan. ‘Setiap pegawai akan mengetahui beban kiprah serta apa yang harus dilakukan masing-masing,’ terang Bima.
Bima Haria Wibisana membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem e-kinerja ASN di Ruang Multimedia (foto: kis - BKN)
Pada kesempatan itu Bima juga menjelaskan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, paradigma BKN ke depan dituntut untuk men-digitalize semua proses kerja di mana hal itu termasuk dalam siklus administrasi ASN. Dan menjadi salah satu lingkup digitalize ini ialah e-kinerja yang sedang dibahas.

Bima menekankan untuk sanggup menjadi perhatian dalam pembahasan e-kinerja salah satunya wacana indikator kinerja. Perlu pendekatan faktual dalam penetapan indikator kinerja, identifikasi performance dan bagaimana menerapkan pada masing-masing jabatan. Tak luput, Bima juga mengingatkan bahwa penting untuk diperhatikan akan kualitas kinerja dan bukan hanya melihat kuantitas kerja.


Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh pegawai dari BKN Pusat maupun Regional I-XIV BKN dan dilaksanakan selama sehari. Kegiatan Bimtek ini sebagai upaya mempersiapkan e-kinerja sekaligus sebagai persiapan BKN dalam mengemban amanat UU ASN. Lebih jauh Bima menjelaskan bahwa melalui persiapan e-kinerja ini, BKN dibutuhkan akan lebih siap mengimplementasikan amanat undang-undang di ketika Peraturan Pemerintah (PP) wacana ASN diterbitkan. 

Terbaik Rencana Pemerintah Hapus Santunan Profesi Guru (Tpg), Guru Akan Terima Santunan Menurut Kompetensi Dan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah berencana menghapus derma profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan mendapatkan derma kinerja sesudah melalui pengujian.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar pembatalan TPG alasannya ialah tidak semua guru berkinerja anggun meskipun telah menerima derma itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu (direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, pembatalan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran honor PNS tergantung pada kinerja.

”Ke depan, derma harus diadaptasi dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi derma guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi penilaian kinerja mereka.

Dua hal itu akan menjadi hidangan pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan gres training guru,” ujarnya.

Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan training 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi akta secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru alasannya ialah tidak memberi efek perbaikan atas mutu pendidikan nasional.


Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp. 110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari kegiatan sertifikasi yang mesti dibenahi di antaranya :

1.  Kemendikbud harus menghilangkan contoh formalitas penyelenggaraan kegiatan sertifikasi guru.
2.   Kaitkan sertifikasi dengan pembenahan prosedur pengadaan dan perekrutan calon guru di akademi tinggi.
3.   Sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Selama ini mereka yang mengikuti training tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.

Terbaik Santunan Profesi Guru (Tpg) Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Santunan Kinerja

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pada beberapa waktu terakhir ini, sempat beredar kabar yang menyebutkan bahwasannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus dukungan profesi guru (TPG).

Pasalnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar pembatalan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS alasannya ialah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan dukungan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapat gaji, dukungan kinerja, dan dukungan kemahalan. Tidak ada lagi aneka dukungan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang bersahabat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya ialah amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, berdasarkan Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp. 73 triliun.

Anggaran ini pribadi ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp. 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang komitmen Joko Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi ketika berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen dukungan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka dukungan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. (wan)

Terbaik Kemdikbud Adakan Pembenahan Sistem Penggajian Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Pns Dengan Mendapat Honor Pokok, Sumbangan Kinerja, Dan Sumbangan Kemahalan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kepada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi bagan penggajian bagi guru PNS biar menjadi lebih layak, ialah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Berdasarkan warta yang admin rilis dari JPNN.com bahwasannya berdasarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata‎‎, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary (sistem penggajian tunggal) PNS.

Untuk honor pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

“Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan honor di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan honor ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ungkapnya di Jakarta, Senin (28/9).

Baca juga : Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Tahun 2016 Tidak Akan Dihapus, Tapi Ganti Nama Dengan Tunjangan Kinerja

Dia menyontohkan, honor A akan berbeda dengan honor B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan honor diberikan secara bertahap.

‎Pada bagan tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis sumbangan tunjangan ialah tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.  (esy/jpnn)

Sumber tumpuan artikel : Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembenahan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru – JPNN.com

Sunday, February 17, 2019

Terbaik Sistem Penggajian Gres Pns Menurut Grade 1 S.D. 27 Mulai Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk kualitas kinerja sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih baik di tahun 2016 mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan memakai grade (tingkatan). Sistem gres ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) wacana Gaji dan Tunjangan PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana menyampaikan honor dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA hingga 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 hingga 27. ”Itu nanti ada range-nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.

Bima mengatakan, kepangkatan ini akan kuat pada sistem penggajian yang baru. Besaran honor PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.

”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau kini kan semuanya sama,” ungkapnya.

Menurut dia, data di BKN ketika ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak terang sudah dimusnahkan.

Ini sekaligus pencucian data yang rusak. Di samping itu juga biar data lebih lengkap,” tandasnya.

Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan dibutuhkan akan tuntas hingga 31 Desember mendatang.

”Jangan hingga ini ditetapkan, data tidak ada. Jika ini semua terdata baik, kita siap untuk diterapkan tahun depan,” ungkapnya. (had/jpg)

Terbaik Netralitas Mutlak Bagi Seluruh Pns / Asn Pada Pemilukada Bulan Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan yang telah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis termasuk dalam lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dijadwalkan akan berlangsung serentak di beberapa kawasan di Indonesia pada bulan Desember 2015 mutlak harus netral.

Seperti pesan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang admin rilis dari situs Menpan.go.id telah menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala kawasan (Pilkada) di 269 pemerintah kawasan Desember mendatang.

Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy ketika menunjukkan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (02/09). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Muhammad.

Di kurun revolusi mental ini kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan bisa melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala kawasan langsung,” kata Yuddy.

Yuddy menyatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran kiprah umum pemerintahan dalam kiprah nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta higienis dari praktek KKN.

Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran menteri.

SE Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya yaitu tidak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu hukuman eksekusi sedang hingga berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan pemberian kinerja, penundaan kenaikan honor hingga dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.

“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten semoga dalam pelaksanaannya sanggup berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi ialah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.

Ketua Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah kesepakatan untuk menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negatifnya yaitu tidak netralnya ASN.

“Biasanya di setiap Pilkada PNS harusnya happy, tidak stress. Faktanya, dalam penilaian Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap Pilkada. Karena naluri bekerjsama ingin berada pada posisi netral tetapi alasannya ialah ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima sebuah laporan dan sudah diteruskan ke Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada yang sementara ini bergulir. Sebagai tubuh yang diperintahan untuk melaksanakan pengawasan dan bukan penindakan, ia mengharapkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk menindak secara tegas.

Demikian share informasi mengenai ASN / PNS harus netral dalam Pilkada serentak di Bulan Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


Saturday, February 16, 2019

Terbaik Pakaian Dinas / Seragam Pns Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Kawasan Menurut Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dasar aturan / aturan wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 wacana Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 Semptember 2015.

Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH batik
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.  Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)  PDH Warna khaki;
2)  PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3)  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b.  Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c.  Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d.  Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e.  Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f.   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g.  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Kemudian, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur wacana model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, sebagai berikut :
  
1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS perempuan :


     Keterangan  :

     a.   Lencana Korpri
     b.   Papan Nama
     c.   Tanda Pengenal

Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda ialah sebagai berikut :
No.
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1.
Senin
LINMAS

2.
Selasa dan Rabu
PDH warna khaki

3.
Kamis
Baju putih

4.
Jumat
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah

5.
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
Korpri

6.
Pada Acara Resmi
PSL dan/atau PSR
Sesuai Ketentuan Acara
Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemda beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada tautan berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!