Sunday, February 17, 2019

Terbaik Netralitas Mutlak Bagi Seluruh Pns / Asn Pada Pemilukada Bulan Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan yang telah berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis termasuk dalam lingkup ASN (Aparatur Sipil Negara), menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang dijadwalkan akan berlangsung serentak di beberapa kawasan di Indonesia pada bulan Desember 2015 mutlak harus netral.

Seperti pesan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang admin rilis dari situs Menpan.go.id telah menegaskan bahwa netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala kawasan (Pilkada) di 269 pemerintah kawasan Desember mendatang.

Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy ketika menunjukkan sambutan dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak di Jakarta, Jumat (02/09). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,  Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Muhammad.

Di kurun revolusi mental ini kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan bisa melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala kawasan langsung,” kata Yuddy.

Yuddy menyatakan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara secara tegas menyatakan bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran kiprah umum pemerintahan dalam kiprah nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang professional, bebas dari intervensi politik serta higienis dari praktek KKN.

Namun, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan asset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 maka Menteri PANRB mengeluarkan surat edaran menteri.

SE Menteri No. B2355 tanggal 22 Juli 2015. Intinya yaitu tidak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu hukuman eksekusi sedang hingga berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan pemberian kinerja, penundaan kenaikan honor hingga dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.

“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten semoga dalam pelaksanaannya sanggup berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi ialah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy.

Ketua Bawaslu, Muhammad menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada ini. menurutnya, semangat penandatanganan MoU ini tidak dalam rangka ingin memata-matai atau menjerat aparatur sipil. Tetapi dalam rangka membangun sebuah kesepakatan untuk menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang salah satu catatan negatifnya yaitu tidak netralnya ASN.

“Biasanya di setiap Pilkada PNS harusnya happy, tidak stress. Faktanya, dalam penilaian Bawaslu PNS kita stress menjelang setiap Pilkada. Karena naluri bekerjsama ingin berada pada posisi netral tetapi alasannya ialah ada tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu, ini yang harus kita kawal bersama,” kata Muhammad.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menerima sebuah laporan dan sudah diteruskan ke Menteri PANRB terkait dugaan keterlibatan PNS, terutama pejabat dalam Pilkada yang sementara ini bergulir. Sebagai tubuh yang diperintahan untuk melaksanakan pengawasan dan bukan penindakan, ia mengharapkan koordinasi dan sinergitas antara Bawaslu, Pemerintah, dan KASN untuk menindak secara tegas.

Demikian share informasi mengenai ASN / PNS harus netral dalam Pilkada serentak di Bulan Desember 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!


No comments:

Post a Comment