Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peran Operator Sekolah dalam system pendidikan di Indonesia akan semakin penting, pasalnya mulai tahun 2016, Direktorat Pembinaan SMP akan murni memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk intervensi kebijakan, salah satunya mengenai pembenahan sarana prasarana sekolah. Direktorat tak lagi memerlukan anjuran dari sekolah.
“Untuk mengetahui jumlah kebutuhan RKB, kita tinggal buka Dapodik dengan membandingkan rombel dan ruang kelas yang dimiliki,” ujar Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, dikala memberikan bahan pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Ahad malam, 15 November 2015.
Atas kebijakan tersebut, Khamim berharap kualitas data Dapodik kian hari semakin baik. Oleh sebab itu, peran operator sekolah sangat penting. “Peran Bapak/Ibu sangat kami harapkan untuk memvalidasi data yang dientri teman-teman data di satuan pendidikan,” ujarnya.
Selain sebagai basis data rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan, tambah Khamim, Dapodik juga dipakai untuk pemanfaatan jadwal lain, salah satunya penyaluran Bantuan Operasional Sekolah.
Pada 2014, Direktorat Pembinaan SMP mengirimkan surat edaran kepada sekolah semoga memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan mendapatkan dana BOS. Maka berduyun-duyun sekolah memperbarui datanya terlebih terkait data guru yang dipakai untuk penyaluran proteksi sertifikasi.
“Data yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih elok dibandingkan setahun lalu,” ungkap Khamim.
Agar semua kebijakan tersebut terus berjalan, Khamim berharap peran operator sekolah terus ditingkatkan. Dengan kualitas data Dapodik yang semakin tinggi, kesuksesan program-program unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga semakin baik.
Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik diselenggarakan di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, pada 15-17 November 2015. Peserta jadwal ini berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.* (Billy Antoro)
No comments:
Post a Comment