Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru yang akan digelar secara serentak pada bulan November 2015 mendatang yang memakai 2 (dua) sistem Uji Kompetensi Guru yaitu dengan sistem online dan sistem offline atau manual.
Sistem online, dilaksanakan pada tempat yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
Sedangkan sistem offline atau manual dilaksanakan pada tempat yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Uji kompetensi guru tahun 2015 diikuti oleh seluruh guru yang telah memenuhi persyaratan. Berikut beberapa persyaratan akseptor yang sanggup mengikut Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015, di antaranya :
a. Semua guru baik yang sudah mempunyai akta pendidik maupun yang belum mempunyai akta pendidik.
b. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
c. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
d. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
Demikian share gosip mengenai syarat akseptor Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 menurut Pedoman UKG Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment