Sahabat Edukasi yang berbahagia…
POS US SD Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur menurut Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Operasional Standar merupakan pola dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Untuk materi pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD, MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Dan untuk jumlah butir soal serta alokasi waktu ditetapkan sebagai berikut :
1. Bahasa Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
2. Matematika ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
3. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
Sedangkan untuk aktivitas pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan mulai hari senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016, sedangkan ujian susulan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei 2016 sebagaimana tabel di bawah ini :
Jadwal pelaksanaan US/M SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 :
Sedangkan aktivitas pelaksanaan US/M Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 :
Persyaratan satuan pendidikan penyelenggara US/M tahun pelajaran 2015/2016 ialah sebagai berikut :
a. Penyelenggara US/M ialah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di tempat tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c. Pimpinan satuan pendidikan memutuskan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.
Baca juga : Download Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah SD/MI,SDLB, dan Paket A/Ula Tahun 2016
Satuan pendidikan memiliki kiprah dan kewenangan sebagai berikut:
Satuan pendidikan memiliki kiprah dan kewenangan sebagai berikut:
a. melaksanakan tahapan US/M menurut Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b. melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, penerima US/M, orang tua, dan komite sekolah
c. mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d. menyusun dan memutuskan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e. melakukan registrasi calon penerima US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f. melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon penerima US/M;
g. mengambil materi US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h. memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i. menjaga kerahasiaan dan keamanan materi US/M;
j. menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi penerima didik yang berkebutuhan khusus;
k. menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
m. mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n. menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada penerima US/M; dan
p. menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Persyaratan Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :
1. Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1.
3. Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 hingga dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4. Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti US/M sanggup mengikuti US/M susulan.
Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :
1. Satuan pendidikan melaksanakan registrasi penerima dengan memakai format registrasi yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar penerima ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data penerima dengan memakai aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melaksanakan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melaksanakan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.
Download selengkapnya Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta Salinan Lampirannya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment