Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Mulai tahun 2016, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK rencananya akan diberlakukan melalui layanan online yang sanggup diakses melalui laman Verval PTK nantinya dengan memakai akun yang telah aktif di SDM PDSPK untuk verval NISN sebelumnya.
Berdasarkan gosip resmi yang admin rilis dari laman Dikdas.Kemdikbud.go.id bahwasannya Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dua mekanisme ini meliputi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud memakai aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan NUPTK gres di lingkungan Kemdikbud :
Berikut mekanisme / mekanisme penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemdikbud :
Berikut mekanisme / mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK di lingkungan Kemenag:
Demikian gosip mengenai penerbitan dan penonaktifan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai bulan Januari 2016.
Referensi artikel : PDSPK Publikasikan Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK –Dikdas.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment