Dan pemerataan kualitas pendidikan salah satu faktor penentunya tentu saja ialah adanya pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan itu sendiri.
Seperti yang admin rilis dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id, bahwasannya salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah ialah bahwa pengendalian gugusan guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten/Kota tak sanggup lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan gugusan guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal proposal tersebut.
Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini sanggup mengatakan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.
“Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, dikala menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2015.
Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, sanggup dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah kalau sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.
“Ini bab dari penataan kita. Itu posisinya sangat berpengaruh alasannya amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.
Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban kiprah itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bab dari Kemendikbud.* (Billy Antoro)
Sumber tumpuan artikel : Pengendalian Formasi Guru Kewenangan Pemerintah Pusat – Dikdas.kemdikbud.go.id
No comments:
Post a Comment