Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan insan seutuhnya, maka sangat diharapkan kiprah serta pendidik yang profesional.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru harus mempunyai kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), mempunyai akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu membuatkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi lantaran masing-masing guru mempunyai perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh lantaran itu, ada dua bagan yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG (Uji Kompetensi Guru), dan pengukuran non-akademis dengan melaksanakan penilaian terhadap kinerja guru (PKG).
UKG secara rutin telah dilakukan semenjak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan ialah 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bab dari penilaian kinerja guru, oleh lantaran itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.
Di samping itu, hasil UKG juga dipakai sebagai materi pertimbangan kebijakan dalam sumbangan jadwal pelatihan dan pengembangan profesi guru serta sumbangan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pelaksanaan UKG melibatkan aneka macam instansi di lingkungan peperintah sentra dan pemerintah daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.
Demikian latar belakang diadakanya Uji Kompetensi Guru yang telah mulai rutin diselenggarakan pada setiap tahunnya semenjak tahun 2012 yang admin share dari Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment