Saturday, February 16, 2019

Terbaik 4 Kebijakan Khusus Untuk Guru Di Tempat Terdampak Peristiwa Asap

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seiring adanya kabut asap di beberapa wilayah di Indonesia khususnya yang melanda di Pulau Sumatera dan Kalimantan semenjak beberapa bulan ini yang notabene disebabkan tanggapan adanya kebakaran lahan yang terus meluas di beberapa wilayah serta terjadinya isu terkini kemarau yang berkepanjangan, hal tersebut tentu saja mempunyai efek yang cukup serius pula bagi dunia pendidikan ibarat adanya gangguan pernafasan yang ditimbulkan tanggapan pekatnya kabut asap.

Perhatian Kemdikbud pun cukup serius ibarat adanya Surat Edaran Kemdikbud dengan adanya surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015 perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

Selain itu, terkait dengan kebijakan khusus pendidikan bagi guru yang bertugas di Daerah Terdampak Bencana Asap, Pemerintah pun telah menawarkan kebijakan khusus dalam menawarkan beberapa hak bagi guru tersebut.


Seperti yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, bahwasannya ada 4 (empat) kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di tempat terdampak tragedi asap. Kebijakan tersebut antara lain  yaitu sebagai berikut :

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tetap Dibayarkan

"Tunjangan profesi guru / TPG bagi guru-guru di tempat bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena hukum 24 jam. Karena kini sedang sanggup tragedi alam maka kami mohon semenjak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata  dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak tragedi asap, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).

2. UKG Tidak Harus Mengikuti Jadwal Nasional

Kedua, terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, Pranata menyampaikan UKG di sembilan provinsi yang terdampak tragedi asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga sanggup ditunda sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," katanya.

3. Adanya Pemberian Bansos untuk KKG dan MGMP

Ketiga, lanjut Pranata, Kemendikbud siap menawarkan pinjaman sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak tragedi asap. "Contoh proposalnya nanti kita berikan," tutur Pranata.

4. Adanya Penambahan Tenaga Pendidik

Kebijakan keempat, lanjut Pranata, yaitu Kemendikbud siap menawarkan tenaga pendidik perhiasan apabila ada seruan dari tempat terdampak tragedi asap. "Apabila dibutuhkan tenaga perhiasan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.

Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari sembilan provinsi yang terdampak tragedi asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Masing-masing tempat menawarkan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan di daerahnya.

Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan penerima didik maupun guru dan tenaga kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang hadir dalam rakor antara lain Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam. (Desliana Maulipaksi)

Referensi artikel : Kebijakan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Asap – Kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment