Sahabat Edukasi yang berbahagia...
UN Perbaikan ialah ujian nasional yang diselenggarakan untuk penerima didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).
UNP diperuntukkan hanya bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.
Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dibuka hingga tanggal 23 Oktober 2015. Setiap calon penerima UNP harus melaksanakan pendaftaran secara online secara sanggup bangun diatas kaki sendiri melalui http://unp.kemdikbud.go.id. Untuk calon penerima yang belum mendaftar, silahkan klik sajian "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik sajian "Login".
Berikut Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :
a. Calon penerima mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
b. Calon penerima melaksanakan registrasi/pendaftaran dengan nomor penerima UN 2015 dan tanggal lahir menyerupai yang tertera pada kartu penerima UN 2015.
c. Calon penerima menentukan mata ujian yang akan ditempuh.
d. Calon penerima menentukan Provinsi lokasi kawasan ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi domisili ketika ini).
e. Calon penerima akan mendapatkan notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
f. Calon penerima mendapatkan bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain; arahan pengguna (user name), kata sandi (password), identitas penerima ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi kawasan ujian.
g. Calon penerima melaksanakan login ulang memakai username dan password yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form kesepakatan keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh isu selanjutnya mengenai UNP 2015.
h. Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan kawasan ujian nasional perbaikan berdasar proposal Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
i. Peserta menentukan kawasan ujian berdasar kawasan ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia Provinsi.
j. Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan kawasan dan kegiatan ujian untuk masing-masing penerima dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
k. Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
l. Calon penerima mencetak kartu penerima ujian yang berisi nomer penerima UNP 2015, identitas peserta, kegiatan dan lokasi ujian.
m. Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di kawasan ujian paling lambat tanggal 10 Februari 2016 dengan membawa kartu penerima UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan ihwal hasil UN dari satuan pendidikan bagi penerima yang belum mendapatkan SHUN, dan Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
n. Peserta sanggup melaksanakan latihan ujian di kawasan ujian antara tanggal 1 hingga dengan 13 Februari 2016.
Demikian share isu mengenai cara / prosedur pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dibukan hingga dengan tanggal 23 Oktober 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment