Showing posts with label UN PERBAIKAN. Show all posts
Showing posts with label UN PERBAIKAN. Show all posts

Saturday, February 16, 2019

Terbaik Surat Edaran Bsnp Wacana Unp (Ujian Nasional Perbaikan) Tp. 2014/2015 Bagi Siswa Sma/Ma/ Smak/Smtk, Smk/Mak, Dan Agenda Paket C

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berdasarkan surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) No : 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 perihal Surat Edaran UN Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dikirimkan kepada seluruh Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwasannya Ujian Nasional (UN) Perbaikan Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan pada bulan Februari 2016.

Dasar pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun 2015 ialah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 perihal Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0031/P/BSNP/III/2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2014/2015.


Ujian Nasional Perbaikan merupakan pilihan (tidak wajib) bagi penerima UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dilaksanakan dengan :

a.   Ujian Nasional Perbaikan dilaksanakan dalam bentuk ujian berbasis komputer / Computer Based Test (CBT).
b.   Soal UNP mengacu pada kisi-kisi UN 2015.
c.   Hasil UNP dilaporkan dalam bentuk SHUN yang memuat nilai mata ujian yang ditempuh pada UNP dan ditandatangani oleh Ketua Pelaksana UNP yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud.
d.   Ujian Nasional Perbaikan diselenggarakan pada tanggal 22 Februari hingga dengan 5 Maret 2016.

Persyaratan Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) yang akan diadakan pada awal tahun 2016 ialah sebagai berikut :

a.   Telah lulus dari satuan pendidikan;
b.   Memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap; dan
c.   Memiliki:
1)   Nomor penerima UN ibarat yang tercantum dalam kartu penerima UN 2015; dan
2)   Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) 2015 atau surat keterangan perihal hasil UN dari satuan pendidikan bagi penerima yang belum mendapatkan SHUN.


Download selengkapnya surat edaran resmi BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015 pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Prosedur Registrasi Akseptor Ujian Nasional Perbaikan (Unp) Tahun Pelajaran 2014/2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

UN Perbaikan ialah ujian nasional yang diselenggarakan untuk penerima didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).

UNP diperuntukkan hanya bagi siswa SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.


Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) dibuka hingga tanggal 23 Oktober 2015. Setiap calon penerima UNP harus melaksanakan pendaftaran secara online secara sanggup bangun diatas kaki sendiri melalui http://unp.kemdikbud.go.id. Untuk calon penerima yang belum mendaftar, silahkan klik sajian "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik sajian "Login".

Berikut Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :

a.   Calon penerima mendaftar secara daring (online) di website dengan alamat http://unp.kemdikbud.go.id
b.   Calon penerima melaksanakan registrasi/pendaftaran dengan nomor penerima UN 2015 dan tanggal lahir menyerupai yang tertera pada kartu penerima UN 2015.
c.   Calon penerima menentukan mata ujian yang akan ditempuh.
d.   Calon penerima menentukan Provinsi lokasi kawasan ujian (Provinsi sekolah asal atau Provinsi domisili ketika ini).
e.   Calon penerima akan mendapatkan notifikasi verifikasi pendaftaran dari panitia yang dikirim melalui email yang dicantumkan dan/atau dengan mengunduh bukti pendaftaran.
f.    Calon penerima mendapatkan bukti pendaftaran yang berisi nomor pendaftaran antara lain; arahan pengguna (user name), kata sandi (password), identitas penerima ujian, mata ujian yang akan ditempuh, dan Provinsi kawasan ujian.
g.   Calon penerima melaksanakan login ulang memakai username dan password yang terdapat di bukti pendaftaran untuk memperbaiki data sebagai peserta, mencentang form kesepakatan keikutsertaan dalam UNP, dan memperoleh isu selanjutnya mengenai UNP 2015.
h.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi menetapkan satuan pendidikan kawasan ujian nasional perbaikan berdasar proposal Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan siap melaksanakan ujian perbaikan berbasis komputer.
i.    Peserta menentukan kawasan ujian berdasar kawasan ujian yang dinyatakan siap oleh Panitia Provinsi.
j.    Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan kawasan dan kegiatan ujian untuk masing-masing penerima dengan mempertimbangkan pilihan peserta.
k.   Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat mengumumkan Daftar Peserta UNP secara nasional.
l.    Calon penerima mencetak kartu penerima ujian yang berisi nomer penerima UNP 2015, identitas peserta, kegiatan dan lokasi ujian.
m.  Peserta melapor diri kepada panitia pelaksana UNP di kawasan ujian paling lambat tanggal 10 Februari 2016 dengan membawa kartu penerima UNP, pas foto ukuran 3x4 cm (3 lembar), SHUN 2015 atau surat keterangan ihwal hasil UN dari satuan pendidikan bagi penerima yang belum mendapatkan SHUN, dan Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan beserta fotocopy nya masing-masing (SHUN dan Ijazah) .
n.   Peserta sanggup melaksanakan latihan ujian di kawasan ujian antara tanggal 1 hingga dengan 13 Februari 2016.
Demikian share isu mengenai cara / prosedur pendaftaran Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dibukan hingga dengan tanggal 23 Oktober 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Terbaik Tahapan Dan Agenda Aktivitas Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (Unp) Tahun 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) bagi penerima latih yang Telah lulus dari satuan pendidikan;
yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu atau belum menempuh ujian secara lengkap.

Ujian Nasional Perbaikan (UNP) merupakan pilihan (tidak wajib) bagi penerima UN tahun 2015 yang telah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang SMA/MA/ SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) pada mata ujian tertentu.

Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan nantinya ialah dalam bentuk ujian berbasis komputer / Computer Based Test (CBT) dan soal UNP masih mengacu pada kisi-kisi UN tahun 2015 yang lalu.

Berikut Tahapan, Kegiatan, serta Tanggal pelaksanaan selengkapnya sebagai berikut :


1.   Pendaftaran Calon Peserta UNP. 28 September s.d. 23 Oktober 2015
2.   Verifikasi penerima oleh Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekolah. 16 Oktober s.d. 15 November 2015
3.   Rekapitulasi dan penetapan penerima serta pengalokasian daerah UNP. 1 s.d. 23 November 2015
4.   Pemilihan daerah UNP oleh peserta. 1 s.d. 11 Desember 2015
5.   Penetapan daerah dan jadwal ujian untuk peserta. 12 s.d. 23 Desember 2015
6.   Pengumuman daerah ujian dan jadwal kepada peserta. 16 s.d. 31 Januari 2016
7.   Pencetakan Kartu Peserta ujian oleh peserta. 16 s.d. 31 Januari 2016
8.   Pelaporan diri penerima ke panitia pelaksana UNP di daerah ujian. 1 s.d. 10 Februari 2016
9.   Latihan ujian oleh penerima UNP di lokasi pelaksanaan UNP. 1 s.d 13 Februari 2016
10.    Pelaksanaan UNP. 22 Februari s.d. 5 Maret 2016
11.    Pengumuman hasil UNP. 19 Maret 2016

Demikian share gosip mengenai rangkaian tahapan proses sampai penyelenggaraan UNP (Ujian Nasional Perbaikan) menurut Surat Edaran BSNP Nomor 0062/SDAR/BSNP/IX/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!