Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Uji Kompetensi Guru / UKG yang dipakai mengukur kompetensi dasar wacana bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan yaitu integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang dipakai yaitu tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) menurut latar belakang pendidikan, akta pendidik dan jenjang pendidikan daerah guru bertugas.
Oleh alasannya yaitu itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan daerah guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud.
Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut, di antaranya :
1. Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
2. Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, penerima uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
3. Transparan
Data dan isu yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi ibarat mekanisme kerja, sistem evaluasi harus disampaikan secara terbuka dan sanggup diakses oleh yang memerlukan.
4. Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus sanggup dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Demikian prinsip-prinsip penyelenggaraan UKG (Uji Kompetensi Guru) menurut Pedoman UKG Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment