Showing posts sorted by relevance for query 9-poin-penting-isi-surat-edaran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query 9-poin-penting-isi-surat-edaran. Sort by date Show all posts

Saturday, February 16, 2019

Terbaik 4 Kebijakan Khusus Untuk Guru Di Tempat Terdampak Peristiwa Asap

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Seiring adanya kabut asap di beberapa wilayah di Indonesia khususnya yang melanda di Pulau Sumatera dan Kalimantan semenjak beberapa bulan ini yang notabene disebabkan tanggapan adanya kebakaran lahan yang terus meluas di beberapa wilayah serta terjadinya isu terkini kemarau yang berkepanjangan, hal tersebut tentu saja mempunyai efek yang cukup serius pula bagi dunia pendidikan ibarat adanya gangguan pernafasan yang ditimbulkan tanggapan pekatnya kabut asap.

Perhatian Kemdikbud pun cukup serius ibarat adanya Surat Edaran Kemdikbud dengan adanya surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015 perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

Selain itu, terkait dengan kebijakan khusus pendidikan bagi guru yang bertugas di Daerah Terdampak Bencana Asap, Pemerintah pun telah menawarkan kebijakan khusus dalam menawarkan beberapa hak bagi guru tersebut.


Seperti yang admin rilis dari Kemdikbud.go.id yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata, bahwasannya ada 4 (empat) kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di tempat terdampak tragedi asap. Kebijakan tersebut antara lain  yaitu sebagai berikut :

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tetap Dibayarkan

"Tunjangan profesi guru / TPG bagi guru-guru di tempat bapak-ibu tetap dibayarkan, tidak terkena hukum 24 jam. Karena kini sedang sanggup tragedi alam maka kami mohon semenjak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Pranata  dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak tragedi asap, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).

2. UKG Tidak Harus Mengikuti Jadwal Nasional

Kedua, terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, Pranata menyampaikan UKG di sembilan provinsi yang terdampak tragedi asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional sehingga sanggup ditunda sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," katanya.

3. Adanya Pemberian Bansos untuk KKG dan MGMP

Ketiga, lanjut Pranata, Kemendikbud siap menawarkan pinjaman sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak tragedi asap. "Contoh proposalnya nanti kita berikan," tutur Pranata.

4. Adanya Penambahan Tenaga Pendidik

Kebijakan keempat, lanjut Pranata, yaitu Kemendikbud siap menawarkan tenaga pendidik perhiasan apabila ada seruan dari tempat terdampak tragedi asap. "Apabila dibutuhkan tenaga perhiasan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.

Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap yang dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari sembilan provinsi yang terdampak tragedi asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Masing-masing tempat menawarkan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan di daerahnya.

Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan penerima didik maupun guru dan tenaga kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang hadir dalam rakor antara lain Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen Dikdasmen Thamrin Kasman dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam. (Desliana Maulipaksi)

Referensi artikel : Kebijakan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Asap – Kemdikbud.go.id

Terbaik 9 Poin Penting Isi Surat Edaran Kemdikbud Wacana Penanganan Pendidikan Pada Tempat Terdampak Peristiwa Asap

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kabut asap hingga hari (Minggu, 25 Oktober 2015) ini masih menyelimuti di aneka macam wilayah provinsi di Indonesia, yang paling serius terdampak adanya kabut asap ini untuk di pulau Sumatera di antaranya Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, sedangkan di Pulau Kalimantan terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Terkait dengan tragedi asap tersebut tentu saja menjadi sebuah tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah/madrasah dalam melangsungkan proses aktivitas berguru akseptor didik.

Berikut surat edaran resmi Kemendikbud No. 90623/MPK/LL/2015 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur Pemerintah Provinsi, Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tertanggal 23 Oktober 2015, selengkapnya sebagai berikut :

Seperti yang telah kita sadari bersama, tragedi asap yang menimpa beberapa propinsi telah berlangsung selama beberapa bulan lamanya dan kemungkinan akan masih berlanjut beberapa usang ke depan.

Seluruh bangsa ikut menyaksikan dan mencicipi penderitaan yang dialami oleh masyarakat di kawasan terdampak tragedi asap pada seluruh aspek kehidupannya. Dalam situasi tragedi menyerupai ketika ini, maka kesehatan dan keselamatan belum dewasa perlu menjadl prioritas utama dan perhatian kita semua. Demikian pula kesehatan dan keselamatan pendidik dan tenaga kependidikan.

Oleh alasannya itu dalam penyelenggaraan pendidikan di kawasan terdampak tragedi asap perlu dilakukan pembiasaan dan perlakukan khusus. Menindaklanjuti aba-aba Presiden dalam Rapat Terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merumuskan langkah-langkah berikut untuk dijalankan oleh Pemda pada kawasan terdampak tragedi asap dengan koordinasi dan dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1.   Angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka aktivitas berguru mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa berguru di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan aktivitas berguru mengajar ialah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD hingga sekolah menengah atas/sederajat.

2.  Selama diliburkan, sekolah diperlukan memperlihatkan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap berguru dan melaksanakan aktivitas faktual di dalam rumah.

3.  Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh tragedi asap, supaya dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan aneka macam alat yang sanggup membantu sirkulasi udara bersih. satuan pendidikan yang telah dipastikan kondusif dari asap sanggup dipakai untuk aktivitas berguru mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.

4.  Bila sekolah diliburkan alasannya tragedi asap, maka Pemda diminta untuk tetap memperlihatkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.

5.   Pemerintah Daerah supaya memanfaatkan akomodasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi aktivitas berguru mengajar.

6.  Bagi sekolah yang telah meliburkan aktivitas berguru mengajar lebih dari 28 hari berguru akhir tragedi asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk pembiasaan kalendar akademik, sasaran capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot Ujian Nasional, serta jadwal dan bobot ujian masuk PTN yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu berguru dan pembiasaan kalendar akademik dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis mengetahui jumlah hari berguru efektif yang hilang.

7.  Dalam kondisi bencana, supaya dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.

8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan bahan pendidikan. Pemda sanggup berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapat bahan siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e-mail pustekkom@kemdikbud.go.id, laman daring http://setjen.kemdikbud.go.id/pustekkom.

9.  Kemdikbud akan menyediakan pertolongan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melaksanakan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak tragedi asap. Mekanisme pemberian pertolongan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dines Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

Demikian Surat Edaran ini dibentuk untuk menjadi perhatian dan prioritas bersama.

Download surat edaran Mendikbud RI wacana Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap selengkapnya, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!