Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1436 khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang beragama Islam, jam kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI telah diatur menurut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2015 wacana Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia Pada Bulan Ramadhan.
Berikut penetapan jam kerja bagi PNS / ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan 1436 H selengkapnya :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00 – 15.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan 6 (enam ) hari kerja :
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan yaitu 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada Bulan Ramadhan pada links sumber artikel pada links situs http://menpan.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment