Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka rekrutmen calon pendidik untuk menunjukkan layanan pendidikan bagi belum dewasa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Mindanao, Filipina. Jumlah calon pendidik yang akan direkrut sebanyak 90 orang, terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 orang pendidik non Pegawai Negeri Sipil (non-PNS).
Pemberitahuan wacana rekrutmen tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 wacana Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik tersebut yaitu untuk menggantikan para pendidik yang telah jawaban masa tugasnya.
"Kita akan merekrut sekitar 90 orang untuk mengajar di Johor, Kinabalu, Sabah, Serawak, dan Mindanao. Mereka untuk mengganti guru-guru kita yang sudah ada di sana, ibarat kontrak kerjanya sudah dua kali diperpanjang, atau memang sudah pengen pulang ke sini. Kita akan mengganti 90 orang itu," jelasnya Selasa (07/04/2015).
Karena keterbatasan wilayah tugas, Sumarna menyampaikan akan mengutamakan para guru yang berasal dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dari kegiatan Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T).
"Di sana daerahnya masih perkebunan kelapa sawit, jadi masih sepi dari keramaian. Kalau mau kemana-mana jauh, apalagi mau berbelanja kebutuhan hidup. Untuk itu, kita perlu guru dengan mental dan jiwa mengajar yang lebih, cinta kepada anak-anak, sehingga SM3T kita prioritaskan," ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat P2TK Dikdas wacana analisis kebutuhan guru tahun 2015, perekrutan 90 pendidik ini akan mengisi kebutuhan di empat forum yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi para anak TKI. Rinciannya yaitu 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), 35 guru non PNS di forum swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau), dan tujuh guru PNS di Mindanao, Filipina, dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.
Berdasarkan kebutuhan, komposisinya meliputi 12 guru untuk Pendidikan Guru SD (PGSD), 15 guru untuk mata pelajaran IPA, 13 guru IPS, 10 guru Bahasa Indonesia, 10 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), 12 guru Matematika, tujuh guru Agama Islam, enam guru Olah Raga, lima guru Seni Budaya dan Keterampilan. Khusus guru Olahraga, Agama Islam dan Seni Budaya, Sumarna mengatakan, ketiga mata pelajaran tersebut akan menjadi kegiatan studi kekhususan, sehingga guru yang dikirim harus mempunyai latar belakang pendidikan yang sesuai.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 wacana Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.
Syarat registrasi bagi guru jalur PNS sebagai berikut:
(1) Berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran;
(2) Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma 4;
(3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00;
(4) Memiliki akta pendidik;
(5) Memiliki masa kerja minimal lima tahun;
(6) Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah tempat yang bersangkutan;
(7) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris baik;
(8) Memiliki Kemampuan berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga;
(9) Menguasai komputer;
(10) Memiliki kemampuan menciptakan media pembelajaran dan metode mengajar;
(11) Memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, ibarat menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Sedangkan persyaratan registrasi bagi guru jalur non PNS sebagai berikut:
(1) Berusia maksimal 30 tahun dikala pendaftaran;
(2) Diutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari kegiatan studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan;
(3) Memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
(4) Memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi di atas akan mendapat sejumlah hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun. Bagi pendidik jalur PNS, akan mendapat insentif sebesar Rp. 15 juta/bulan dari pemerintah pusat.
Selain itu juga mendapat dukungan profesi bagi yang sudah lulus sertifikasi, di samping tetap mendapat honor pokok dari pemerintah tempat yang bersangkutan. Sedangkan bagi pendidik jalur non PNS akan mendapat insentif dari pemerintah sentra sebesar Rp. 15 juta/bulan, beserta izin liburan sesuai ketentuan berlaku.
"Insentif Rp. 15 juta/bulan itu memang insentif khusus dari pemerintah pusat, alasannya mereka mengajar 800 KM atau lebih dari sentra kota, yang susukan ke sana masya-Allah jauhnya," terang Pranata.
Seleksi penerimaan dilakukan melalui dua tahap, tahap pertama, seleksi administrasi. Pada tahap seleksi administrasi, bagi pendidik jalur non PNS, Direktorat P2TK Dikdas akan berhubungan dengan lima Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), yaitu Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Makassar, dan Universitas Negeri Medan.
Setiap LPTK akan menyeleksi secara manajemen calon pendidik yang berasal dari alumnus kegiatan SM3T, kemudian menentukan 50 orang calon pendidik sesuai kriteria yang telah ditentukan, untuk selanjutnya diikutkan dalam seleksi tingkat pusat.
Sedangkan bagi pendidik jalur PNS, seleksi manajemen dilakukan oleh Direktorat P2TK Dikdas terhadap calon pendidik non-SM3T dan guru PNS yang mendaftar. Selanjutnya sebanyak 30 guru non-SM3T dan 45 orang guru PNS yang terpilih akan diikutsertakan pada seleksi pusat. Kemudian akan dilakukan seleksi tertulis, berupa tes potensi akademik (TPA), wawancara, dan micro teaching oleh tim seleksi pusat.
Berikut jadwal rekrutmen dan seleksi: registrasi di LPTK yang ditunjuk pada tanggal 31 Maret-13 April 2015; penyerahan formulir yang telah diisi ke LPTK (bagi pendaftar SM3T) dan ke Direktorat P2TK Dikdas (bagi pendaftar non SM3T dan PNS) pada tanggal 13 April 2015; proses verifikasi berkas atau seleksi manajemen pada tanggal 14-16 April 2015, dan; pengumuman hasil seleksi manajemen pada tanggal 20 April 2015. ***
No comments:
Post a Comment