Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan informasi sebelumnya dari situs Menpan RB bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu deretan untuk menggantikan deretan TH K-2 yang tidak terisi.
Terkait dengan nasib rekan-rekan Honorer K-2 ini, Komisi II dewan perwakilan rakyat RI mendesak pada Pemerintah untuk kiranya sanggup mengangkat seluruh Honorer K-2 ini tanpa kecuali. Terkait hal ini, berikut informasi yang admin share dari situs Koran-sindo.com selengkapnya…
Komisi II dewan perwakilan rakyat mendesak pemerintah segera merealisasikan pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2). Kebijakan ini dinilai sebagai prioritas bagi pemerintah untuk diselesaikan secepatnya. Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Suasana Dachi menyatakan dukungannya untuk penyelesaian kebijakan tersebut. Karena itu, Komisi II mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pengangkatan tenaga honorer tingkat dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer dinilai lamban.
”Realisasi kebijakan ini semoga diupayakan secepatnya guna menghindari konflik yang berkepanjangan antarpegawai honorer dengan pemerintah di daerah-daerah. Jika memang masalahnya di anggaran, kita perlu mengundang Menteri Keuangan dan Bappenas dalam rapat gabungan, kemudian mengambil keputusan politik untuk mengalokasikan anggaran guna mengangkat honorer di seluruh Indonesia, khususnya K2,” ujar Suasana Dachi melalui siaran pers yang diterima KORAN SINDO kemarin.
Dachi mengakui dan menyadari beban berat yang tengah dipikul oleh pemerintah terkait alokasi anggaran untuk proses pengangkatan pegawai honorer ini. Namun, hal itu sanggup diselesaikan dengan komunikasi yang baik dengan tubuh anggaran untuk sanggup sesegera mungkin merealisasikannya. ”Ironis rasanya untuk mengangkat mereka tidak akibat dan berlarut-larut hingga sekarang, hingga mereka harus demo berulang kali,” ungkapnya.
Dia juga beropini bahwa para tenaga honorer sudah cukup serius mengabdi pada pemerintah. Karena itu, pemerintah juga diperlukan lebih serius memperlihatkan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan para pegawai honorer di seluruh daerah. Sangatlah layak bila pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa kecuali.
Anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat Jazuli Juwaini juga mendesak pemerintah segera mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Alasannya, para pegawai honorer ini sudah dengan tulus dan tulus mengabdi untuk negara. Karena itu, sangat layak bila mereka diberikan penghargaan, ialah dengan segera mengangkatnya menjadi PNS tanpa ada kecuali.
Ketua Fraksi PKS ini kemudian membandingkan kebijakan uang muka kendaraan beroda empat dinas untuk pejabat negara dan penyertaan modal untuk BUMN yang jumlahnya triliunan rupiah. ”Mengapa untuk itu semua negara sanggup lakukan, meski juga diprotes sana-sini? Sementara, untuk mereka yang mengabdi sekian tahun hingga puluhan tahun kita tidak sanggup selesaikan. Rasanyatidakelokdanironisjika pejabat negara, menteri, pejabat eselon terima itu semua, BUMN disuntik modal triliunan rupiah kalau untuk selesaikan honorer berlarut-larut,” gugatnya.
Dia juga meminta pemerintah berhemat dalam hal anggaran semoga persoalan pegawai honorer ini segera tuntas. Menurut dia, tidak ada lagi alasan pemerintah untuk menunda penyelesaian pengangkatan tenaga honorer tersebut. ”Jika perlu saya dorong dana-dana tunjangan dan lain-lain itu dipangkas saja dan gunakan dananya untuk menuntaskan persoalan honorer ini,” ujarnya.
Jazuli mengatakan, pemerintah tidak akan dirugikan dengan adanya kebijakan pengangkatan tenaga honorer. Justru nantinya pemerintahlah yang akan mendapat imbas positif. ”Pengangkatan honorer K2 menjadi PNS tidak akan bikin gulung tikar negara. Kalau soal anggaran, Komisi II akan support ,” ungkapnya. (Alfian faisal - ars)
No comments:
Post a Comment