Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Bagi Rekan-rekan guru yang kebetulan mendapatkan kiprah menjadi pengawas silang dalam pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah mulai pada tanggal 18 s.d. 20 Mei 2015, berikut tata tertib yang perlu diketahui supaya pada pelaksanaan kiprah sebagai pengawas ujian sekolah/madrasah nantinya sanggup berjalan dengan lancar.
Tata tertib pengawas ruang Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2014/2015 telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Download selengkapnya Peraturan Balitbang Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 perihal Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD / Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk membaca Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang akan dibacakan oleh masing-masing Pengawas Ruang Ujian kepada seluruh penerima Ujian Sekolah/Madrasah sebelum penerima ujian sekolah/madrasah mulai mengerjakan soal ujian selengkapnya dilihat pada links artikel berikut.
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) selengkapnya yakni sebagai berikut :
1. Persiapan
a. Tiga puluh menit sebelum US/M dimulai, Pengawas Ruang US/M telah hadir di lokasi.
b. Pengawas Ruang US/M mendapatkan klarifikasi dan pengarahan dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M.
c. Pengawas Ruang US/M mendapatkan materi US/M dari Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M berupa Paket Soa1, LJUS/M, Amplop LJUS/M, Daftar Hadir, dan Berita Acara Pelaksanaan US/M.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang US/M masuk ke dalam ruang US/M 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan menyidik kesiapan ruang US/M.
b. Pengawas Ruang US/M meminta penerima US/M untuk memasuki ruang US/M dengan mengatakan kartu penerima US/M, dan menempati daerah duduk sesuai nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang US/M menyidik setiap penerima US/M untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US/M kecuali alat tulis yang akan digunakan.
d. Pengawas Ruang US/M membacakan Tata Tertib US/M setiap pelaksanaan US/M.
e. Pengawas Ruang US/M meminta penerima US/M menandatangani Daftar Hadir US/M.
f. Pengawas Ruang US/M membagikan LJUS/M kepada penerima dan memandu serta menyidik pengisian identitas penerima US/M (nomor US/M, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu US/M dimulai.
g. Setelah seluruh penerima US/M akibat mengisi identitas, Pengawas Ruang US/M membuka amplop paket soal, menyidik kelengkapan materi US/M, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh penerima US/M.
h. Pengawas Ruang US/M membagikan paket soal US/M dengan cara meletakkan di atas meja penerima US/M dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US/M tidak diperkenankan untuk menyentuhnya hingga tanda waktu US/M dimulai.
i. Pengawas Ruang US/M mengecek kelengkapan paket soal US/M.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang US/M mempersilahkan penerima US/M untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan penerima supaya terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan paket soal US/M selama US/M berlangsung tetap disimpan di ruang US/M dan tidak boleh dibawa keluar ruangan hingga US/M selesai.
l. Selama US/M berlangsung, Pengawas Ruang US/M wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang US/M, memberi peringatan dan hukuman kepada penerima yang melaksanakan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang US/M.
m. Pengawas Ruang mencatat setiap insiden termasuk kecurangan selama penyelenggaraan US/M di dalam Berita Acara Pelaksanaan US/M.
n. Pengawas Ruang US/M dihentikan memberi isyarat, petunjuk, dan dukungan apapun kepada penerima berkaitan dengan balasan dari soal US/M yang diujikan.
o. Lima menit sebelum waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M memberi peringatan kepada penerima US/M bahwa waktu tinggal lima menit.
p. Setelah waktu US/M selesai, Pengawas Ruang US/M mempersilakan penerima untuk berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJUS/M dan Paket Soal US/M. Peserta US/M dipersilahkan meninggalkan ruang US/M, sehabis pengawas menghitung jumlah LJUS/M sama dengan jumlah penerima US/M.
q. Pengawas Ruang US/M menyusun secara urut LJUS/M dari nomor penerima terkecil, dan memasukkannya ke dalarn amplop LJUS/M disertai dengan Daftar Hadir Peserta, dan lalu ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M di dalam ruang US/M.
r. Pengawas Ruang US/M menandatangani Berita Acara Pelaksanaan US/M yang berisi catatan insiden selama US/M berlangsung.
s. Pengawas Ruang US/M menyerahkan amplop berisi LJUS/M yang sudah dilak serta Berita Acara Pelaksanaan US/M kepada penanggung Jawab US/M Satuan pendidikan.
Download selengkapnya Peraturan Balitbang Kemdikbud No. 009/H/HK/2015 perihal POS US SD/MI, SDLB, dan Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!
No comments:
Post a Comment