Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 perihal bela negara yakni pada pasal 27 ayat (3) berbunyi : “Setiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Selain itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2), ayat (1) berbunyi : ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan Pertahanan dan Keamanan Negara”. Kemudian pada Ayat (2) berbunyi : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Komponen Utama, dan Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
Terkait dengan bela negara, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) melalui Direktorat Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mendukung pelaksanaan aktivitas Pembentukan Kader Bela Negara (PKBN). Demikian disampaikan Letnan Kolonel Arhanud Firdaus, Kasi Evaluasi Materi dan Metode, Subdit Lingkungan Pendidikan, Direktorat Bela Negara, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan, dikala mengunjungi Ruangan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), di Gedung E lantai 5 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2015.
“Jadi kedatangan aku di sini sangat sempurna sekali, sebab memang ada hubungannya dengan pekerjaan saya, yaitu mencari data perihal jumlah sekolah, baik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas di seluruh Indonesia, dan berapa jumlah gurunya,” ujar Firdaus yang tiba bersama Hendra.
Menurut Firdaus, data yang diperoleh dari Dapodik akan dipakai sebagai dasar penentuan target aktivitas PKBN. Firdaus menambahkan, aktivitas PKBN sesuai dengan Nawa Cita. Karena itu, seluruh guru di Indonesia diupayakan mendapatkan aktivitas PKBN.
“Kami akan mendidik guru-guru itu supaya cinta tanah air, yakin bahwa Pancasila ideologi negara, sadar berbangsa dan bernegara, serta punya sifat rela berkorban. Bila empat hal ini dimiliki, guru telah mempunyai kemampuan awal bela negara. Nah ini akan kami berikan kepada guru-guru di seluruh indonesia,” tambah Firdaus. Firdaus mengatakan, PKBN merupakan aktivitas yang sangat penting.
“Terutama yang disampaikan LIPI, bahwa bangsa ini sudah menipis kesadarannya terhadap Pancasila sebagai ideologi negara. Nah, data-data LIPI itu mungkin juga dipakai Presiden Jokowi untuk membuatkan konsep Nawa Cita. Karena itu kami sudah membentuk MoU dengan empat kementerian, yaitu Kemendagri, Kemendikbud, Kemenpora dan Kemehan perihal kesadaran bela negara,” ujar Firdaus.
Mengenai aktivitas PKBN, tambah Firdaus, para guru akan dikarantina selama satu bulan, dan diberi pendidikan dan training mengenai ilmu dasar bela negara, dasar-dasar kemiliteran, kedisiplinan, baris berbaris, penghormatan lambang negara, dan beberapa bahan dari empat kementerian.
“Ini sudah ada kurikulumnya. Materi yang disampaikan antara lain dasar-dasar kemiliteran baris berbaris, dan penghormatan menyerupai bagaimana menghormati bendera yang benar, dan bagaimana menghormati lambang-lambang negara. Karena dikala ini hal ini sudah mengalami degradasi. Misalkan gambar presiden diinjak-injak. Meski pun itu hanya gambar, tapi itu lambang negara. Makara harus dihormati, sebab ada undang-undangnya. Nah, hal ini yang kurang dihargai,” tegas Firdaus.
Program PKBN akan berlangsung selama lima tahun, dan tahun ini akan dipilih 47 provinsi dan kabupaten/kota. Sasaran ialah guru, terutama yang berada di kawasan perbatasan dan konflik menyerupai Poso, perbatasan NTT dengan Timor Leste, Kalimantan dengan Malaysia.
“Data Kemendikbud ini kami harapkan bisa diakses kementerian lain. Mungkin bisa online, sehingga jikalau kami butuh data itu bisa cepat,” harap Firdaus di ujung wawancara.* (M. Adib Minanurohim)
No comments:
Post a Comment