Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kenaikan honor terencana bagi PNS dilakukan pada setiap tahunnya sesuai dengan peraturan adanya penetapan kenaikan honor pada tahun berjalan. Tak terkecuali juga di tahun anggaran 2015 ini yang kemungkinan besar akan ada kenaikan honor terencana sekitar 6 %.
Tentu dengan adanya kenaikan honor bagi seluruh PNS ini sangat menunjang daya beli pada barang-barang kebutuhan hidup yang semakin tinggi pula, selain itu adanya peningkatan kompetensi serta kinerja juga menjadi salah satu tujuan adanya kenaikan honor terencana bagi PNS ini. Terkait hal tersebut, berikut informasi yang admin share dari situs Antaranews.com selengkapnya…
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa kenaikan honor terencana Aparatur Sipil Negara tidak akan dihapus. "Saya tekankan kenaikan honor terencana tetap diberikan. Pemerintah tetap akan menaikkan honor pegawai secara berkala," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Ia mengatakan, rancangan peraturan perihal kenaikan honor terencana bagi ASN sebesar 6% pada 2015, ketika ini sudah disampaikan kepada Presiden.
Hal itu dikatakan dalam "Pertemuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Aparatur Sipil Negara Kota Palangka Raya," di gedung pertemuan umum Palampang Tarung, komplek kantor pemerintahan ibu kota Kalteng itu. Dalam aktivitas yang berlangsung sekitar satu jam itu, Menteri Yuddy didampingi Gubernur Agustin Teras Narang, Wagub Achmad Diran, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio.
Hadir juga anggota Komisi IV dewan perwakilan rakyat RI Fraksi Partai Nasional Dapil Kalteng Hamdani, beberapa anggota DPRD Kalteng, anggota DPRD Kota, jajaran pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahan "Kota Cantik" itu. Terkait isu mengenai akan dihapusnya uang pensiun bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polri, Menteri menyampaikan bahwa itu hanya isu alasannya selama ini pemerintah tidak pernah membahas dilema tersebut.
"Itu hanya isu. Pemerintah tidak pernah mengusulkan. Bagaimana mau dihapus. PNS bekerja puluhan tahun hingga beliau pensiun dan berhak mendapat jaminan hari bau tanah dan derma pensiun," tegas Yuddy. Menteri mengatakan, ada kabar bangga bagi pejabat eselon III hingga eselon I bahwa ketika ini pemerintah mengadakan promosi jabatan tingkat nasional.
"Tidak hanya berputar di situ, jikalau perlu di kawasan lain dapat dipromosikan, eselon II rolling di tingkat provinsi juga dapat di tingkat nasional apalagi eselon I. Mereka yang berprestasi dapat dipromosikan ke tingkat nasional sehingga karirnya tidak berhenti di daerah," katanya. (Pewarta: Rendhik Andika, Editor: Suryanto)
No comments:
Post a Comment