Sahabat PTK dan Operator / Admin Sekolah yang berbahagia…
Pada beberapa tahun ini, kita sebagai operator sekolah selalu mengerjakan bukan hanya pendataan pada aplikasi Dapodikdas untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama serta aplikasi pendataan Dapodikmen untuk jenjang SMA/SMK, akan tetapi juga pendataan di Padamu Negeri.
Dan tentu saja hal tersebut seringkali menciptakan kita sangat kerepotan, terlebih bagi sekolah besar serta bagi sekolah yang terbatas saluran internet. Dan memang dalam aneka macam lembaga Rekan-rekan operator sekolah pun sebagian besar menghendaki adanya satu pendataan saja. Terkait hal tersebut berikut informasi yang admin share dari situs Ditjen Dikdas selengkapnya…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sering menerima komplain dari pengelola pendidikan terkait sistem pendataan. Kemendikbud dianggap mengeluarkan dua sistem pendataan yang merepotkan sekolah, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Padamu Negeri.
“Yang di data sama, tetapi aplikasinya berbeda,” terang Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, dikala membuka aktivitas Penyelerasan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Gedung D lantai 3 Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 April 2015.
Menurut Hamid, protes atas dua sistem pendataan ini telah menjadi gosip berkepanjangan dan merebak luas terutama di media sosial. Bahkan ada yang mengadu eksklusif ke Mendikbud Anies Baswedan. Ia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Sementara Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), mengatakan, eksistensi Dapodik sah secara aturan sebab didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 perihal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, ia tak pernah menemukan dasar aturan legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Maka, Yul menambahkan, integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik. “Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri supaya tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul.
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan yaitu operator sekolah. Menurut I Gusti Ngurah Rai Dwipayana, operator Dapodik di Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Bali, seorang operator sekolah bertanggung jawab atas beberapa aplikasi.
“Satu operator terlalu banyak kerjaan,” ungkapnya dikala ditemui di sela Training of Trainer Sistem Pendataan Pendidikan Dasar di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015. Akibatnya, kinerja mereka menurun dan tidak sanggup optimal.
Para operator, lanjut Ngurah, berharap Kemendikbud hanya memakai satu sistem pendataan yaitu Dapodik. Sebab Dapodik dipakai sebagai basis data dalam aneka macam aktivitas pemerintah menyerupai Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran proteksi guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peran LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)
Selain membahas Dapodik, Hamid juga mengulas tugas LPMP. Mendikbud, katanya, dalam aneka macam kesempatan menyampaikan bahwa LPMP merupakan institusi yang memandu aktivitas peningkatan mutu pendidikan di daerah. “Semua kegiatan yang terkait peningkatan mutu harus disimpulkan pada kegiatan LPMP,” tegasnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tambah Hamid, secara administratif telah menempatkan LPMP di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan begitu, diperlukan koordinasi antarlembaga sanggup lebih gampang dilakukan.
Acara Penyelerasan Fungsi LPMP dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah serta para Kepala LPMP se-Indonesia. Acara diisi dengan paparan dan diskusi bertema Revitalisasi Fungsi Pendataan Pendidikan, Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Strategi Penjaminan Standar Pengajaran, dan Sinkronisasi Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan.* (Billy Antoro)
No comments:
Post a Comment