Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…
Berikut share isu terkait adanya planning dijadikannya satu / integrasi antara aplikasi Dapodikdas dan aplikasi Dapodikmen dari situs Ditjen Dikdas, selengkapnya sebagai berikut :
Seiring penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan diintegrasikan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini disebutkan dalam BAB II (Organisasi), Pasal 4 (d).
Integrasi dua Direktorat Jenderal di atas, berimplikasi pada integrasi banyak sekali kegiatan dan kegiatan yang mulanya ada pada masing-masing Direktorat Jenderal. Salah satu yang akan bergabung ialah Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah (Dapodikmen), menjadi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).
Melihat planning integrasi tersebut, Supriyatno, Kepala Subbagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, menyambut baik sebab dari sisi struktur data, antara Dapodikdas dan Dapodikmen cenderung sama.
“Cuma startnya tidak bersamaan, sehingga Dapodikdas itu memang lebih maju,” ujar Supriyatno di sela-sela kegiatan Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Ilustrasi: Peserta ToT Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima. Pada saatnya nanti, mereka akan mengerjakan Dapodikdasmen. Sumber : Ditjen Dikdas. |
Mengingat perbedaaan pada tingkat permulaan tersebut, Supriyatno berharap biar penggabungan antara keduanya sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit hingga hingga pada satu titik temu.
“Harapannya, pada tahun fatwa gres nanti, yaitu periode penjaringan data semester satu tahun 2015/2016, sudah sanggup diintegrasikan,” tambah Supriyatno.
Sementara ini, lanjut Supriyatno, sedang dipikirkan titik temu beberapa hal yang sifatnya tidak fundamental. Misalnya, untuk kontribusi profesi, di mana data yang tersaji dalam Dapodikmen belum sanggup digunakan. Sementara data di Dapodikdas sudah sanggup digunakan. “Nah, hal menyerupai ini yang harus ditemukan,” pungkasnya.* (M. Adib Minanurohim)
No comments:
Post a Comment