Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Di jaman globalisasi menyerupai kini ini, keterbukaan menjadi salah satu implikasinya. Dalam dunia pendidikan di sekolah maupun sekolah tinggi tinggi, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengusulkan kurikulum keterbukaan isu publik masuk dan diajarkan dalam bahan pendidikan di sekolah maupun Perguruan Tinggi di Indonesia.
Menurut Abdulhamid, dirinya telah menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan serta Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir pada hari Jumat 3 Juli 2015 lalu.
Dalam surat itu beliau menjelaskan soal tujuan hadirnya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14/2008. Dua butir tujuan dari UU KIP di antaranya sangat terkait dengan dunia pendidikan, yaitu pada butir d dan f dari Pasal 3 UU KIP.
"Butir d berbunyi mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta sanggup dipertanggungjawabkan. Sedangkan butir f berbunyi membuatkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Abdulhamid melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (7/7).
Hamid menyampaikan keterbukaan isu dalam penyelenggaraan negara sanggup mencegah korupsi sehingga hal tersebut harus ditanamkan semenjak dini. Nilai-nilai yang ditanamkan ialah terbuka, bersikap melayani, serta bebas korupsi.
Atas dasar itulah Ketua KIP meminta kedua menteri yang mengurusi pendidikan bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai adab dengan memasukkan kurikulum perihal keterbukaan isu publik ke dalam pendidikan di sekolah-sekolah dan sekolah tinggi tinggi.
"Jika bahan keterbukaan isu belum sanggup dimasukkan ke kurikulum, yang penting harus sudah dimulai dengan memasukkan ke salah satu butir pertanyaan atau soal dalam ujian-ujian, baik ujian di intern masing-masing sekolah maupun ujian nasional," harapnya.(fat/jpnn)
No comments:
Post a Comment