Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Pola penetapan bagi calon akseptor sertifikasi guru di tahun 2015 ketika ini dikelompokkan menjadi 2 macam rujukan sertifikasi guru / pendidik, yakni melalui PLPG dan melalui PPGJ sesuai TMT (Tanggal Mulai Tugas) pendidik.
Kriteria pendidik apakah melalui PLPG ataukah PPGJ yaitu dengan ketentuan guru yang akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) kalau TMT pendidik sebelum tahun 2006 dan mengikuti PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) kalau TMT pendidik setelah tahun 2005.
Dan tentunya dalam setiap tahunnya kuota sertifikasi guru akan ditetapkan menurut kuota yang telah ditentukan oleh Dirjen GTK, dan untuk tahun 2015 ini kuota sertifikasi bagi guru masih tersisa enam puluh ribuan orang. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut share gosip dari JPNN.com selengkapnya :
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, data terakhir menyampaikan bahwa guru yang mengikuti sertifikasi tahun ini yaitu 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak 6.911 orang.
Sementara, kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. "Kenapa kok kuota sertifikasi guru tahun ini jadi 60 ribu, itu ada beberapa pertimbangannya," kata ia di Jakarta kemarin. Di antara pertimbangannya yaitu terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi.
Dia menyampaikan sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum disertifikasi, memang tinggal 60 ribuan orang.
Pejabat yang erat disapa Pranata itu menegaskan, kuota sertifikasi guru itu ditetapkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud. Kemendikbud bertugas melaksanakan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum 2006.
Sementara guru-guru yang lulus sarjana pendidikan ketika ini, sudah otomatis mengikuti kegiatan sertifikasi profesi di kampus masing-masing.
Terkait dengan kuota yang tidak dapat terserap maksimal, Pranata menyampaikan memang terbentur regulasi. Dia menyampaikan banyak guru yang dapat dibidik menjadi target sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). "Saat ini di lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah S1," ujarnya.
Dia menegaskan tidak dapat asal menentukan calon akseptor sertifikasi guru. "Kalau tidak memenuhi syarat kita ditangkap pegawanegeri dong," katanya lantas tertawa. Pranata menyampaikan Kemendikbud terbuka untuk saran-saran pengembangan profesi guru. Termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan Kemendikbud masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, tubuh penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan berhak mengikuti kegiatan sertifikasi.
"Jumlah mereka itu ratusan ribu. Pernyataan ngawur kalau dibilang sulit menjadi guru yang layak," katanya. Sulistyo menyampaikan hukum Kemendikbud bahwa hanya guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru, perlu diluruskan.
Dia juga menegaskan di lapangan banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana. Sebab kegiatan pemberian dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5 juta/tahun/guru tidak berjalan efektif. (wan/end)
No comments:
Post a Comment