Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun ini Pemerintah kembali menaikkan honor pokok Pegawai Negeri Sipil sebesar 6 % yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015 dengan diterimakan secara rapel semenjak bulan Januari 2015.
Kenaikan honor PNS Tahun 2015 menurut Peraturan Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 dan telah diundangkan mulai tanggal 5 Juni tahun 2015 ini.
Berikut daftar honor PNS Tahun Anggaran 2015 mulai dari golongan I, II, III, dan IV menurut Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing sebagai berikut :
Untuk mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 perihal Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment