Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam rangka menyambut MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) tahun 2015 sekaligus mempersiapkan kompetensi penerima didik khususnya dalam kemampuan berbahasa (lingustik verbal) yakni bahasa nasional, bahasa daerah, sekaligus bahasa internasional / abnormal khususnya Bahasa Inggris maka di sekolah dihimbau untuk mengajarkan 3 (tiga) mata pelajaran bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan juga Bahasa Inggris.
Terkait hal tersebut, berikut share gosip yang admin rilis dari situs http://www.indopos.co.id selengkapnya :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginstruksikan, mulai tahun pedoman gres 2015/2016 ini, seluruh sekolah menerapkan tiga bahasa. Yakni bahasa Indonesia, Inggris dan daerah.
Instruksi itu dilayangkan ke seluruh sekolah di Indonesia, guna mempersiapkan pelajar menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada Desember 2015 mendatang. Paling terbaru, bahasa kawasan akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Drs. Tahirin Simbang mengatakan, sejatinya implementasi Undang-undang Kebahasaan sudah usang akan diterapkan di sekolah-sekolah. Yakni dengan memasukkan bahasa kawasan ke dalam kurikulum.
Di kawasan lain, bahasa kawasan masuk kurikulum sudah banyak diterapkan. Namun, di Kota Bengkulu pelaksanaannya masih dalam persiapan.
“Dengan adanya Instruksi ini, maka kami akan cepat akan memasukkan bahasa kawasan ke dalam kurikulum, melalui pembelajaran muatan lokal. Sedangkan bahasa Indonesia sudah usang menjadi pelajaran wajib. Begitu juga bahasa Inggris,” kata Tahirin kepada RB, kemarin (3/7).
Sedangkan untuk mengahadapi MEA, kuncinya tidak lain yaitu bahasa Inggris. Karena bahasa Inggris sudah menjadi bahasa internasional. Instruksi yang diinginkan oleh Kemendikbud nanti, mulai melaksanakan percakapan dengan memakai bahasa Inggris.
Lantas, kalau bahasa inggris sebagai bahasa internasional, kenapa juga bahasa kawasan dan bahasa Indonesia juga diwajibkan? Tahirin menegaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bahasa media massa.
“Pemerintah, wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia biar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman,” jawab Tahirin
Pemerintah kawasan juga wajib melindungi bahasa dan sastra biar tetap menjadi bab dari kekayaan budaya Indonesia. Termasuk bahasa dan budaya masing-masing daerah.
Sehingga, dalam perjalanannya nanti, bahasa inggris, bahasa Indonesia dan bahasa kawasan juga akan tetap akan diperhatikan sama besarnya. Kesemuanya menunjang MEA yang akan dihadapi oleh penerima didik termasuk seluruh siswa di Indonesia.(asn/rakyatbengkulu)
No comments:
Post a Comment