Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Standar Penilaian dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kriteria wacana evaluasi proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya
Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme penilaian;
d. pelaksanaan penilaian; dan
e. pelaporan hasil penilaian;
Prinsip evaluasi meliputi prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan mempunyai kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan evaluasi yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan evaluasi yang berorientasi pada aktivitas berguru yang berkesinambungan dan hasil berguru yang mencerminkan kemampuan anak ketika melakukan aktivitas belajar.
Prinsip objektif merupakan evaluasi yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari dampak subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan evaluasi sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan evaluasi mekanisme dan hasil evaluasi yang sanggup diakses oleh semua pemangku kepentingan.
Teknik evaluasi sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen evaluasi terdiri atas instrumen evaluasi proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen evaluasi hasil kemampuan anak. Hasil simpulan evaluasi merupakan integrasi antara banyak sekali teknik dan instrumen evaluasi yang digunakan.
Mekanisme evaluasi terdiri atas:
a. menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen evaluasi serta memutuskan indikator capaian perkembangan anak;
b. melaksanakan proses evaluasi sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian;
c. mendokumentasikan evaluasi proses dan hasil berguru anak secara akuntabel dan transparan; dan
d. melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan memakai mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.
Pelaporan hasil evaluasi berupa deskripsi capaian perkembangan anak. Deskripsi capaian perkembangan anak berisi wacana keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya.
Pelaporan evaluasi disusun secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan berguru anak. (4) Hasil evaluasi dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang renta dalam kurun waktu semester. Hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam aktivitas berikutnya.
Demikian Standar Penilaian pada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) menurut Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional PAUD. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment