Sabahat Edukasi yang berbahagia…
Masa Orientasi Siswa (MOS) atau yang ketika ini disebut Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh setiap sekolah pada awal tahun pedoman gres tak terkecuali untuk tahun pelajaran 2015/2016 yang dimulai pada tanggal 27 Juli 2015.
MOPD bertujuan untuk memperlihatkan citra perihal keadaan lingkungan sekolahnya yang gres di mana sekolah gres tersebut juga merupakan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi dari sebelumnya serta untuk memperlihatkan kesan yang faktual dan menyenangkan kepada seluruh siswa/i (peserta didik) yang gres masuk.
Terkait dengan MOPD di tahun pedoman 2015/2016, untuk mencegah terjadinya praktik-praktik negative ibarat adanya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan di awal tahun pedoman 2015/2016 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengedarkan surat resmi nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 perihal Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang isinya sebagai berikut :
Mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada awal tahun pelajaran yang tidak sejalan dengan semangat pendidikan dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah baik di sekolah negeri, swasta, kedinasan, maupun keagamaan, maka dengan ini kami mohon pemberian dan kolaborasi Saudara untuk:
1. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk:
a. mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi akseptor didik gres tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap akseptor didik gres baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah;
b. melakukan aneka macam upaya biar aktivitas orientasi akseptor didik gres dipakai sebagai aktivitas mengenalkan jadwal sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, aktivitas kepramukaan, dan aktivitas lainnya, bukan sebagai ajang bagi abang kelas atau alumni atau pihak lain untuk mempermainkan atau melaksanakan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap akseptor didik gres atau adik kelas;
c. mengingatkan bahwa aktivitas orientasi akseptor didik gres dihentikan memungut biaya dan membebani orang tua/ wali dan akseptor didik dalam bentuk apapun.
d. memastikan bahwa kepala sekolah telah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 perihal Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah dan menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing
e. memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru yakni pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan aktivitas orientasi akseptor didik baru; dan
f. melakukan tindakan dan atau eksekusi disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah dan kepala sekolah yang membiarkan praktek kekerasan dan atau aktivitas yang menjurus pada perpeloncoan dan atau pelecehan dan atau yang melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
2. Menghimbau masyarakat khususnya orang tua/ wali akseptor didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi akseptor didik gres serta melaporkan kalau ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id atau melalui dinas pendidikan setempat.
Download selengkapnya Surat Edaran perihal Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah Tahun Ajaran 2015/2016, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment