Sahabat Edukasi yang berbahagia….
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan batas final bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapat akta pendidik (sertifikasi).
Dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan akta pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan akta pendidik paling usang 10 tahun semenjak berlakunya UU perihal Guru dan Dosen.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, UU tersebut dibentuk sesuai kondisi ketika itu. Tahun 2005, ujarnya, jumlah guru sekitar 2,7 juta orang. “Kondisinya ketika itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD,” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (19/06/2015).
Pranata mengatakan, dengan kondisi ibarat itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif menciptakan aktivitas menyekolahkan guru. Program tersebut ialah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur biar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.
Kemudian dalam kurun waktu sepuluh tahun, semenjak 2005 sampai 2015 ini, Pranata menyampaikan pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah tempat dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Pranata mengatakan, pemerintah fokus merampungkan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
“Tahun ini jika kita hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru),” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu. Ia juga mengatakan, akan mengkaji dan mendalami data penambahan 1 juta guru tersebut. (Desliana Maulipaksi)
No comments:
Post a Comment