Sunday, November 17, 2019

Terbaik Syarat Dan Prosedur Pencairan / Pengambilan Dana Bsm / Pip Tahun 2015 Di Forum Penyalur

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Setelah peserta didik ditetapkan sebagai akseptor penerima dana BSM/PIP 2015, maka siswa / peserta didik sanggup mengambil / mencairkan dana BSM/PIP di forum penyalur. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada akseptor dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik / siswa bersangkutan di forum penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:


1.   Membawa dokumen:

SD / Paket A :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapory ang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMP / Paket B :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMA / Paket C :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Kartu pelajar atau identitas langsung (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
·       KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

SMK / Kursus dan Pelatihan :
·       Surat keterangan Kepala sekolah/Pimpinan lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap
·       KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.

2.   Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh forum penyalur.

3.   Untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.

4.   Bagi akseptor PIP yang memakai TabunganKu hanya sanggup dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.

5.   Bagi akseptor PIP yang memakai virtual account dan berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari sumbangan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang renta siswa akseptor BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani akseptor kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa menawarkan identitas ibarat KTP atau SIM orisinil pada ketika pengambilan dana secara kolektif di forum penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6.   Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga dengan 24 setiap bulannya;

7.   Minimal saldo pada rekening tabungan yaitu sebesar Rp. 0,-.

Untuk download banyak sekali macam kelengkapan surat yang dibawa ke Bank Penyalur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP selengkapnya mulai dari Surat Keterangan Kepala Sekolah, SPTJM, Surat Kuasa, dan Laporan Kolektif, silahkan unduh pada tautan berikut.

Info update 2016 : Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana BSM / PIP Yang Belum Diambil Siswa Mulai Tahun 2014, 2015, dan 2016

Demikian syarat dan prosedur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP Tahun 2015 berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment