Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015. Show all posts
Showing posts with label PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015. Show all posts

Monday, November 18, 2019

Terbaik Pengertian, Tujuan, Prinsip Pelaksanaan, Dan Target Pip Menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Perihal Kegiatan Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang berbahahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.

PIP diselenggarakan dalam rangka melakukan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP ialah dukungan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada akseptor didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan ekspansi target dari kegiatan Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Baca juga : Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP ialah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan ialah pihak-pihak yang memiliki kesepakatan dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

1. Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

a.   meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b.   mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

2. Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya ialah :

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

3. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

Selanjutnya menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP ialah anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a.   siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b.   siswa/anak dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH);
c.   siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d.   siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
e.   siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akhir tragedi alam; atau
f.    siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Demikian klarifikasi terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan target PIP (Program Indonesia Pintar) menurut Permendikbud No.12 Tahun 2015. Download selengkapnya Permendikbud No.12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar (PIP) pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Download Juknis Kegiatan Indonesia Berakal (Pip) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk melakukan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar, maka ditetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015.

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juknis PIP Tahun 2015 merupakan aliran bagi penyelenggara satuan pendidikan, pemerintah, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam melakukan ketentuan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar.

Berikut hal-hal yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; Nomor: 1880/C/PP/2015 ; Nomor: 795/D/KEP/TL/2015, dan Nomor: Per 68/B/PP/2015 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015


Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahununtuk mendapatkan layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah, dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin penerima didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akhir pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi penerima didik di sekolah, namun juga berlaku bagi penerima didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu sebab tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh penerima didik. Biaya pribadi penerima didik antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh penerima didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.

Dengan besarnya target PIP 2015 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun KementerianAgama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari aktivitas ini antara lain:

1.   Meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.
3.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)

Sasaran PIP yakni anak berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2.   Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum mendapatkan BSM 2014;
3.   Siswa/anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.   Siswa/anak yang terkena dampak peristiwa alam;
6.   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7.   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.   kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b.  SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi),  Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.   Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kecuali target yang terdaftar pada Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, target nomor 1 dan nomor 2 merupakan target yang diprioritaskan.

Download selengkapnya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber file Juknis PIP Tahun 2015 pada http://kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Terbaik Persyaratan Siswa / Peserta Ajar Yang Sanggup Diusulkan Sebagai Akseptor Pip Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan adalah meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.

Selain itu, tujuan PIP juga untuk menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Selanjutnya, Siswa / Peserta didik yang berasal dari prioritas target akseptor PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c.   Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud.

2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:

a.   Terdaftar sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Diusulkan oleh SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c.   Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan di Kemendikbud.

3.   Anak Usia Sekolah (6 hingga dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah:

a.   Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c.   Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan di Kemendikbud.

Demikian beberapa persyaratan siswa / peserta didik yang layak untuk mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun pedoman 2015/2016 menurut Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Jumlah Besaran Dana Bsm / Pip Tahun 2015/2016 Yang Diterima Oleh Masing-Masing Siswa / Peserta Asuh Peserta Agenda Indonesia Cendekia

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ataupun yang siswa / peserta didik yang menjadi target PIP (Program Indonesia Pintar) yaitu anak berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2.   Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum mendapatkan BSM 2014;
3.   Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.   Siswa/anak yang terkena efek tragedi alam;
6.   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diperlukan kembali bersekolah;
7.   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.   kelainan fisik, korban musibah, dari orang bau tanah PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b.   SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi),  Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.   Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kecuali target yang terdaftar pada Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, target nomor 1 dan nomor 2 merupakan target yang diprioritaskan.

Sasaran BSM/PIP 2015 yaitu sebanyak 17.920.270 siswa / peserta didik dengan rincian :untuk jenjang pendidikan target BSM/PIP untuk SD / Paket A sebanyak 10.470.610 peserta didik, SMP / Paket B sebanyak 4.249.607 peserta didik, Sekolah Menengan Atas / Paket C sebanyak 1.353.515 peserta didik, dan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.846.538 peserta didik.

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, yaitu sebagai berikut:

1. SD (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2014/2015diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-.

2. SMP (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a. Program 3 Tahun :

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

b. Program 4 tahun :

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

5. Lembaga Kursus dan Pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,- selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Demikian jumlah besaran dana BSM/PIP kepada seluruh peserta didik / siswa akseptor Program Indonesia Pintar di tahun 2015/2016 dalam setiap semester ataupun pertahunnya menurut Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Mekanisme / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Asuh Akseptor Kegiatan Indonesia Bakir (Pip) Tahun 2015/2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan yaitu mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan  pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain meliputi tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan forum penyalur.

Untuk mekanisme pengusulan akseptor dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Alur diagram mekanisme pelaksanaan PIP (bagi peserta didik dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP)
a.   Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon akseptor PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data tawaran siswa calon akseptor dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b.   Untuk peserta didik yang mencar ilmu di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:

1)   Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola dana derma kegiatan PKH dan PKM
a)   Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana derma PKH dan PKM dengan membawa KIP;
b)   SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana derma Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon akseptor PIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan tawaran SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d)   Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK pencairan derma PIP.
2)   Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah mendapatkan peserta didik diluar kegiatan PKH dan PKM
a)   Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan tawaran SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c)   Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK pencairan derma PIP.

3)   Untuk peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai berikut:

a)   Peserta didik usia 15 hingga dengan 21 tahun akseptor KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b)   SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon akseptor KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c)   Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan tawaran SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d)   Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk keperluan pencairan dana derma PIP.

4)   Untuk Peserta pembinaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah mendapatkan peserta pembinaan mekanisme pengusulan sebagai berikut :

a)   Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b)   Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melaksanakan penilaian tawaran dari BLK kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c)   Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK Penetapan penerimaan derma PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK.
d)   Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menerbitkan SK pencairan derma PIP.

Sedangkan, mekanisme untuk pengusulan akseptor dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP, sanggup diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal sesudah siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai akseptor BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
Alur diagram mekanisme pelaksanaan PIP (bagi peserta didik dari keluarga Non KPS/KKS/KIP)
a.   Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sebagai calon akseptor dana BSM/PIP 2015 menurut alokasi sementara target per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:

1)   Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
2)   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3)   Siswa/anak yang terkena imbas peristiwa alam;
4)   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
5)   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a)   kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b)   dari Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

b.   Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai akseptor PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sedangkan forum pendidikan nonformal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) sanggup mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota memakai Format Usulan Lembaga sesuai lampiran.

c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota memperlihatkan persetujuan dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan ke direktorat teknis terkait daftar/usulan siswa/peserta didik calon akseptor BSM/PIP 2015 (dari sekolah formal maupun forum pendidikan non formal). Data ini merupakan tawaran siswa calon akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.

3. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan

Siswa calon akseptor PIP sanggup diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas target dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data tawaran terhadap Dapodik.

Dan pengusulan khusus dari sekolah, seluruh pengusulan sanggup dilakukan melalui VIP (Verifikasi Indonesia Pintar) / Aplikasi Dapodik.
Gambar dimasukkan timeline dan masing-masing pengusulan,
Akses VIP/Dapodik pada tawaran sekolah
Demikian Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016 menurut Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!