Showing posts sorted by relevance for query download-juknis-program-indonesia. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query download-juknis-program-indonesia. Sort by date Show all posts

Monday, November 18, 2019

Terbaik Pengertian, Tujuan, Prinsip Pelaksanaan, Dan Target Pip Menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Perihal Kegiatan Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang berbahahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.

PIP diselenggarakan dalam rangka melakukan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP ialah dukungan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada akseptor didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan ekspansi target dari kegiatan Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Baca juga : Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP ialah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan ialah pihak-pihak yang memiliki kesepakatan dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

1. Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

a.   meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b.   mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

2. Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya ialah :

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

3. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

Selanjutnya menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP ialah anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a.   siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b.   siswa/anak dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH);
c.   siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d.   siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
e.   siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akhir tragedi alam; atau
f.    siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Demikian klarifikasi terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan target PIP (Program Indonesia Pintar) menurut Permendikbud No.12 Tahun 2015. Download selengkapnya Permendikbud No.12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar (PIP) pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Download Juknis Kegiatan Indonesia Berakal (Pip) Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk melakukan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar, maka ditetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015.

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juknis PIP Tahun 2015 merupakan aliran bagi penyelenggara satuan pendidikan, pemerintah, dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam melakukan ketentuan Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar.

Berikut hal-hal yang diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ; Nomor: 1880/C/PP/2015 ; Nomor: 795/D/KEP/TL/2015, dan Nomor: Per 68/B/PP/2015 perihal Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015


Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahununtuk mendapatkan layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah, dan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin penerima didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akhir pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi penerima didik di sekolah, namun juga berlaku bagi penerima didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu sebab tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh penerima didik. Biaya pribadi penerima didik antara lain iuran sekolah,buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh penerima didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.

Dengan besarnya target PIP 2015 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun KementerianAgama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari aktivitas ini antara lain:

1.   Meningkatkan terusan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga akhir satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.
3.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar)

Sasaran PIP yakni anak berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2.   Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum mendapatkan BSM 2014;
3.   Siswa/anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.   Siswa/anak yang terkena dampak peristiwa alam;
6.   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7.   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.   kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b.  SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi),  Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.   Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kecuali target yang terdaftar pada Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, target nomor 1 dan nomor 2 merupakan target yang diprioritaskan.

Download selengkapnya Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, silahkan klik pada links sumber file Juknis PIP Tahun 2015 pada http://kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Friday, February 1, 2019

Terbaik Download Juknis Pip (Program Indonesia Pintar) Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Saat ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar telah ditetapkan dengan Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan administrator jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016.

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 merupakan pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Program Indonesia Pintar.

Berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi jadwal untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga simpulan pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan semoga kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya pribadi peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga besar lengan berkuasa terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari jadwal ini antara lain:

1.   Meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2.   Meringankan biaya personal pendidikan.
3.   Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan tanggapan kesulitan ekonomi.
4.   Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Sasaran PIP yakni Peserta Didik berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Peserta didik pemegang KIP;
2.   Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a.   Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.   Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
c.   Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
d.   Peserta didik yang terkena dampak tragedi alam;
e.   Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
f.    Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
g.   Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
h.   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran peserta PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1.   Peserta didik Pendidikan Formal:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
b.   Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2.   Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a.   Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b.   Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Jumlah Besaran Dana PIP Tahun 2016

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, yakni sebagai berikut:

1.  Sekolah Dasar (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.   Peserta didik Kelas II, III, IV, V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
d.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.

2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.   Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00;
d.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.

3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.   Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
d.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a.  Program 3 Tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

b.  Program 4 tahun

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00;
4)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.

5. Lembaga kursus dan pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) pemegang KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Download selengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Download Juknis Bos Sma Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2016, besaran dana BOS Sekolah Menengan Atas yang diterima sekolah dihitung menurut jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Adapun tujuan Program Bantuan Operasional Sekolah Sekolah Menengan Atas secara umum ialah untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang Sekolah Menengan Atas yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adapun secara khusus bertujuan untuk:

1.   Membantu biaya operasional sekolah non-personalia;
2.   Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA;
3.   Mengurangi angka putus sekolah SMA;
4.   Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;
5.   Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin Sekolah Menengan Atas untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6.   Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran aktivitas BOS Sekolah Menengan Atas ialah semua Sekolah Menengan Atas baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). 

Besaran pinjaman per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.

Penyaluran dana bos sma dilakukan setiap periode 3 bulanan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS Sekolah Menengan Atas oleh sekolah mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas tawaran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.

Download selengkapnya Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Tahun 2016, silahkan klik pada links berikut.  Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Sumber file : http://bos.kemdikbud.go.id

Sunday, November 17, 2019

Terbaik Syarat Dan Prosedur Pencairan / Pengambilan Dana Bsm / Pip Tahun 2015 Di Forum Penyalur

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Setelah peserta didik ditetapkan sebagai akseptor penerima dana BSM/PIP 2015, maka siswa / peserta didik sanggup mengambil / mencairkan dana BSM/PIP di forum penyalur. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada akseptor dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik / siswa bersangkutan di forum penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:


1.   Membawa dokumen:

SD / Paket A :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapory ang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMP / Paket B :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMA / Paket C :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Kartu pelajar atau identitas langsung (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
·       KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

SMK / Kursus dan Pelatihan :
·       Surat keterangan Kepala sekolah/Pimpinan lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap
·       KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.

2.   Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh forum penyalur.

3.   Untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.

4.   Bagi akseptor PIP yang memakai TabunganKu hanya sanggup dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.

5.   Bagi akseptor PIP yang memakai virtual account dan berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari sumbangan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang renta siswa akseptor BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani akseptor kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa menawarkan identitas ibarat KTP atau SIM orisinil pada ketika pengambilan dana secara kolektif di forum penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6.   Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga dengan 24 setiap bulannya;

7.   Minimal saldo pada rekening tabungan yaitu sebesar Rp. 0,-.

Untuk download banyak sekali macam kelengkapan surat yang dibawa ke Bank Penyalur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP selengkapnya mulai dari Surat Keterangan Kepala Sekolah, SPTJM, Surat Kuasa, dan Laporan Kolektif, silahkan unduh pada tautan berikut.

Info update 2016 : Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana BSM / PIP Yang Belum Diambil Siswa Mulai Tahun 2014, 2015, dan 2016

Demikian syarat dan prosedur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP Tahun 2015 berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!