Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts
Showing posts with label KARTU INDONESIA PINTAR (KIP). Show all posts

Wednesday, December 11, 2019

Terbaik Aplikasi Verifikasi Pip Tahun 2015 Masih Dalam Tahap Sosialisasi Untuk Dinas Kabupaten/Kota

Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia…

Mengapa laman Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar pada links pip.kemdikbud.go.id seringkali manintenance? Semoga warta yang admin share dari Pak Edy Vanhoten ini sanggup menjelaskan kepada kita semua terkait dengan aplikasi verifikasi PIP tahun 2015 ini.

Aplikasi ini gres sedang dilakukan sosialisasi untuk dinas kabupaten / kota, ahad ini masuk angkatan ke-2 dan data yang dipakai untuk program sosialisasi tersebut gres data 'SAMPLE' alias 'CONTOH' atau 'DUMMY', makanya sesudah final program aplikasinya ditutup lagi sebab dikhawatirkan pribadi dikerjakan dan nanti ditimpa dengan data produksi dan data yang ada dikala ini juga masih banyak yang 0 khususnya SMP.


1.   Kapan mulai dibuka? Silahkan koordinasi dengan dinas masing-masing yang ikut program sosialisasi.

2.  Akses ke aplikasi memakai apa? Untuk sekolah gunakan login Dapodik sesuai dengan username dan password aplikasi Dapodik di sekolah masing-masing dan untuk dinas ada login khususnya.

3.  Apakah ada sosialisasi ke sekolah? Mengenai login sekolah sepenuhnya diserahkan ke wilayahnya masing-masing apakah melaksanakan sosialisasi atau tidak.

4.   Dukungan teknisnya ke mana? PIP diselenggarakan oleh masing-masing direktorat pembina jikalau untuk Dikdas dipegang oleh Dit P Sekolah Menengah Pertama dan Dit P SD.

Demikian warta update yang terkait dengan validasi PIP tahun 2015, biar bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Monday, November 18, 2019

Terbaik Pengertian, Tujuan, Prinsip Pelaksanaan, Dan Target Pip Menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Perihal Kegiatan Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang berbahahagia….

Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.

PIP diselenggarakan dalam rangka melakukan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.

Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP ialah dukungan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada akseptor didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan ekspansi target dari kegiatan Bantuan Siswa Miskin (BSM).


Peserta didik ialah anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Baca juga : Download Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015

Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP ialah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/identitas untuk mendapat manfaat PIP. Dan Pemangku Kepentingan ialah pihak-pihak yang memiliki kesepakatan dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

1. Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar)

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah:

a.   meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga selesai satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
b.   mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi; dan
c.   menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

2. Prinsip Pelaksanaan PIP (Program Indonesia Pintar)

Prinsip Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di antaranya ialah :

a.   efisien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan;
b.   efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan;
c.   transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat info mengenai PIP;
d.   akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan sanggup dipertanggungjawabkan;
e.   kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f.    manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

3. Sasaran PIP (Program Indonesia Pintar)

Selanjutnya menurut Permendikbud No. 12 Tahun 2015, Sasaran PIP ialah anak berusia 6 (enam) hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut:

a.   siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
b.   siswa/anak dari keluarga akseptor Program Keluarga Harapan (PKH);
c.   siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
d.   siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
e.   siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akhir tragedi alam; atau
f.    siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Demikian klarifikasi terkait PIP, tujuan, prinsip pelaksanaan, dan target PIP (Program Indonesia Pintar) menurut Permendikbud No.12 Tahun 2015. Download selengkapnya Permendikbud No.12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar (PIP) pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, November 17, 2019

Terbaik 6 Syarat Kriteria Siswa/Anak Target Kegiatan Indonesia Cendekia (Pip) Usia 6 – 21 Tahun

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) ialah belum dewasa berusia 6-21 tahun. Tujuannya untuk meningkatkan kanal bagi mereka guna mendapat layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Selain itu, PIP bertujuan mencegah penerima didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi. 

Program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada final 2014 ini juga untuk menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan berguru (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 wacana Program Indonesia Pintar Pasal 4, ada enam kriteria target PIP di antaranya ialah :

1. Siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS).

2.   Siswa/anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

3.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan.

4.   Siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah.

5.   Siswa/anak yang terkena imbas ekonomi akhir peristiwa alam.

6.   Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Pelaksana PIP, masih menurut peraturan tersebut, ialah direktorat jenderal terkait, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kemendikbud menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menurut Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sementara pembiayaan pencetakan KIP dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal terkait sesuai dengan kuota nasional masing-masing.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. 

Sejumlah kementerian mendapat isyarat khusus, salah satunya Kemendikbud. Untuk menjabarkan isyarat tersebut, Mendikbud Anies Baswedan lalu menerbitkan Permendikbud wacana PIP. Permendikbud ini akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan administrator jenderal terkait. (Billy Antoro)

Thursday, October 17, 2019

Terbaik Prosedur / Cara Memakai Kip Tahun 2015 Untuk Mendapat Manfaat Kartu Indonesia Pintar

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagaimana memakai Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawaban dari pertanyaan ini terdapat dalam poster Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berafiliasi dengan Kementerian Agama. Dalam poster itu disebutkan beberapa langkah penggunaan KIP untuk memperoleh manfaat PIP.

Pertama, calon akseptor PIP membawa dan menawarkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal di mana calon akseptor KIP terdaftar.
Screenshoot Brosur Cara / Prosedur Menggunakan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Bila tidak mempunyai KK, sanggup membawa Surat Keterangan RT/RW/Lurah/Kepala Desa/ yang menyatakan bahwa anak tersebut ialah anggota keluarga dari pemegang KKS.

Kedua, forum pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima PIP yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Ketiga, Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Keempat, dinas pendidikan/kantor Kemenag kabupaten/kota akan mengirim Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.

Kelima, sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana dukungan menurut info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota dan/atau lembaga/bank penyalur.

Keenam, peserta didik atau orangtua sanggup mengambil dana dukungan Program Indonesia Pintar ke lembaga/bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, menyerupai Surat Pemberitahuan/Rapor/Identitas Diri lainnya (KTP atau Kartu Pelajar)

Bagi keluarga akseptor KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6 – 21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau informasl) sanggup melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calon akseptor KIP dan manfaat jadwal , dengan membawa KKS/fotokopi KKS beserta bukti pendudkung menyerupai ersebut di atas. (M. Adib Minanurohim)

Unduh poster Cara Penggunaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2015 silahkan klik di links berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Sumber rujukan artikel : Berikut Ini Cara Menggunakan KIP – Ditjen Dikdas

Sunday, June 2, 2019

Terbaik Perihal Kartu Sumbangan Sosial (Kps) Dan Syarat Serta Ketentuannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Terkait dengan pentingnya KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang dimiliki oleh keluarga peserta asuh sebagai salah satu syarat utama dalam mendapatkan BSM / PIP di tahun 2015, berikut klarifikasi perihal KPS berikut dengan syarat dan ketentuannya:

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yaitu Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan mempunyai KPS, rumah tangga berhak mendapatkan program-program dukungan sosial, menyerupai : Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) / PIP (Program Indonesia Pintar) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPS memuat isu Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan isyarat batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini mempunyai kegunaan untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS sanggup juga dipakai untuk mendapatkan manfaat aktivitas Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan pribadi ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).

SYARAT DAN KETENTUAN :

·  Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak mendapatkan Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
·  Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
·   Penerima Program Perlindungan Sosial harus sanggup menunjukkan kartu ini pada ketika pengambilan manfaat program.
·       Kartu tidak sanggup dipindahtangankan.
·      Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi peserta kartu untuk memperoleh manfaat dari aktivitas dukungan sosial.
          
Manfaat Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yaitu KPS membantu memastikan biar rumah tangga miskin dan rentan sanggup mendapatkan manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.


Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga target dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut lalu dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).

Demikian share isu perihal KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang admin rangkum dari situs resmi http://blsm.posindonesia.co.id dan http://www.tnp2k.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Kip Akan Dicetak Mulai Tahun 2016, Rapim Pelaksanaan Jadwal Kemendikbud Tahun Anggaran 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  pada hari kerja pertama di tahun 2016, Senin (04/01) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Lengkap yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, dan para pejabat eselon 1 dan 2, serta staf khusus di lingkungan Kemendikbud.

Semua pejabat eselon 1 dan 2 telah terisi lengkap sesudah pada hari Kamis (31/12/2015) kemudian dilantik tiga pejabat eselon 1 yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Himar Farid, Kepala Bdan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dadang Sunendar, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter Arie Budiman. Selain itu juga dilantik pejabat eselon 2 yakni Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Maman Wijaya.


Mendikbud Anies Baswedan yang memimpin Rapim Lengkap Kemendikbud pertama di awal tahun 2016 ini ingin memastikan bahwa planning kerja dan anggaran Kemendikbud 2016  sanggup segera dilaksanakan semenjak awal tahun.

Kami ingin pastikan bahwa semua unit kerja di lingkungan Kemendikbud siap untuk memasuki tahun anggaran 2016 dengan perencanaan yang matang dan pelakasanaan yang cermat, sempurna dan cepat,” kata Mendikbud Anies Baswedan, di Kantor Kemendikbud Jakarta, Senin (04/01) usai rapat yang dimulai pukul 08.00 pagi itu.

Di antara bahan yang dibahas dalam Rapim Lengkap Kemendikbud awal tahun 2016 ini selain soal pelaksanaan anggaran 2016, yaitu pelaksanaan  Program Indonesia Pintar (PIP) yang pada Tahun Anggaran 2015 Kemendikbud telah berhasil melampaui sasaran 100%, dengan  akseptor manfaat dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 17,9 juta siswa seluruh Indonesia.

Mulai tahun anggaran 2016 Kemendikbud akan mencetak KIP untuk memenuhi kebutuhan aktivitas ini, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dengan pinjaman data dari TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) di bawah Kantor Wakil Presiden.
 
Dengan kesiapan di awal tahun ini serapan anggaran Kemendikbud 2016 juga diperlukan akan lebih efektif dan lebih baik lagi. Pada tahun anggaran 2015 serapan anggaran Kemendikbud di antara kementerian dan forum dengan anggaran terbesar menempati posisi kedua paling efektif, dengan 93% lebih anggaran 2015 terserap untuk pelaksanaan aktivitas dan kebijakan Kemendikbud.

Seiring dengan itu Mendikbud Anies Baswedan juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan aktivitas dan anggaran 2016 ini menjadi bab dari percepatan pelaksanaan kerangka strategis Kemendikbud 2014-2019, yakni  terbentuknya manusia dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangan gotong royong, yang diterjemahkan ke dalam tiga strategi:

1)   penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan;

2)   peningkatan mutu dan akses; dan

3)   peningkatan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik.

Dengan begitu, kelak di simpulan tahun 2016 nanti, laporan yang ditulis bukan hanya menyebut perihal hal-hal yang sudah dikerjakan, tetapi laporan itu akan menoreh catatan sejarah baru. Yang akan tertulis disana yaitu hal-hal gres yang di tahun 2016 ini berhasil dicapai, diraih, dan dihasilkan,” pesan Mendikbud.

Referensi artikel : Hari Kerja Pertama Tahun 2016 Mendikbud Gelar Rapim Lengkap Bahas KIP dan Pelaksanaan Anggaran 2016 – Kemdikbud.go.id

Tuesday, April 11, 2017

Terbaik Mekanisme Mendapat Kip Pelengkap Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia… 

Sehubungan dengan telah diluncurkannya PIP (Program Indonesia Pintar) oleh presiden pada awal Oktober 2014 lalu, di mana PIP ini merupakan kegiatan penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak usia sekolah dari keluarga tidak bisa mendapatkan dana tunai dari pemerintah secara reguler. Untuk tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan pertolongan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan SIM Card (kartu ponsel) yang berisi uang elektronik bagi 1 juta keluarga peserta KKS di 19 kabupaten/kota.

Penerima KIP ialah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS. Mereka berasal dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua peserta KKS mendapatkan KIP.
Agar sanggup KIP, keluarga peserta KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak ialah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat info perihal anak tersebut ke dalam daftar calon peserta KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan rekapitulasi calon peserta KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama. Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan info siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah mendapatkan rekapitulasi calon peserta KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP suplemen ke alamat sekolah atau rumah tangga.

Bagi keluarga peserta KPS yang telah menjadi peserta BSM, masih sanggup memakai KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai peserta KIP.

Jika masyarakat ingin bertanya atau mengadu seputar PIP, Kemendikbud membuka Unit Pengaduan PIP, bisa diakses melalui laman http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id dan pesan layanan singkat (Short Message Service /SMS) 0856691616099.