Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-resmi-ditjen-dikdasmen. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-resmi-ditjen-dikdasmen. Sort by date Show all posts

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen Perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana Bsm / Pip Yang Belum Diambil Siswa

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berita besar hati bagi seluruh siswa dan siswi akseptor BSM / PIP yang belum diambil hingga dengan ketika ini dikarenakan syarat dan mekanismenya cukup gampang di mana sanggup dilakukan oleh kepala sekolah dengan syarat sanggup dicairkan secara kolektif yakni dengan syarat surat keterangan kepala sekolah yang disertai dengan surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat ibarat pada waktu sebelumnya.

Informasi berikut menurut pada surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI Nomor 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar / PIP Yang Belum Diambil Siswa hingga dengan tahun 2016 ini yang bersumber dari share Bpk. Atrinuriza. Berikut surat edaran tersebut :


Prosedur ini dilakukan untuk pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.

Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas aba-aba presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 perihal Deregulasi dan Debirokratisasi, selain itu juga memperhatikan akan adanya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 perihal Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 hal percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 dan juga memperhatikan akan adanya tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.

Sebagai tindak lanjutnya perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin dan Program Indonesia Pintar tahun 2014, 2015. Dan 2016 yang belum diambil oleh siswa. Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014, 2015, dan 2016 yang belum diambil oleh siswa, dengan dengan satu syarat yakni satu dokumen ialah surat keterangan dari kepala sekolah.

Pengambilan kolektif hanya disyaratkan surat keterangan kepala sekolah, disertai surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP kepada siswa sesuai Penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan atau persetujuan kepala dinas setempat.

Pencairan dana PIP memakai satu dokumen tersebut ialah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ini sebelumnya telah disebutkan pada surat edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 04/O/SE/2016 perihal Syarat Dokumen Pencairan Dana PIP ditujukan kepada BRI dan BNI se-Indonesia serta surat edaran dari Mendikbud RI (Bpk. Anies Baswedan) perihal Pencairan Dana PIP Tahun 2015 serta proses pencairan kolektif ini dibutuhkan final sebelum tanggal 31 Mei 2016 yang sanggup diunduh pada links berikut.

Demikian gosip mengenai surat edaran resmi Ditjen Dikdasmen perihal Syarat Pencairan Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar Yang Belum Diambil Siswa mulai tahun 2014, 2015, dan 2016 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...!

Friday, February 15, 2019

Terbaik Syarat Pengajuan Undangan Penerbitan Nuptk Gres Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Berikut persyaratan pengajuan / usulan penerbitan NUPTK gres di tahun 2016 dari Dirjen GTK. Penjelasan wacana NUPTK ialah abreviasi dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya ialah NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme wacana penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya wacana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTIC oleh PDSPK
C.  Kandidat guru akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Surat Dirjen Gtk Wacana Penerbitan Nuptk Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK yaitu kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap alasannya yaitu NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah kawasan mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme perihal penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya perihal penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK yaitu sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK yaitu syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh eksklusif dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Tuesday, February 12, 2019

Terbaik Syarat Dan Prosedur Pengajuan Nuptk Gres Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

NUPTK ialah kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap sebab NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.


Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan mekanisme perihal penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, menurut surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya perihal penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 memakai Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil akad rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan ialah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasiverval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK ialah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat semua layanan atau aktivitas dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 sanggup dilaksanakan sesuai aktivitas yang telah ditetapkan.

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK gres dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag sanggup dilihat pada gambar berikut ini :

Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK.

Baca juga : Download Buku PanduanPengelolaan Data GTK dan NUPTK

Download selengkapnya Surat Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016, silahkan unduh pribadi dari links sumber berikut ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sunday, November 17, 2019

Terbaik Syarat Dan Prosedur Pencairan / Pengambilan Dana Bsm / Pip Tahun 2015 Di Forum Penyalur

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Setelah peserta didik ditetapkan sebagai akseptor penerima dana BSM/PIP 2015, maka siswa / peserta didik sanggup mengambil / mencairkan dana BSM/PIP di forum penyalur. Penyaluran dana BSM/PIP 2015 kepada akseptor dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik / siswa bersangkutan di forum penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:


1.   Membawa dokumen:

SD / Paket A :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapory ang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMP / Paket B :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN
·       KTP orang tua/wali

SMA / Paket C :
·       Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
·       Kartu pelajar atau identitas langsung (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah)
·       KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

SMK / Kursus dan Pelatihan :
·       Surat keterangan Kepala sekolah/Pimpinan lembaga
·       Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap
·       KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum mempunyai KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.

2.   Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh forum penyalur.

3.   Untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum mempunyai KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali.

4.   Bagi akseptor PIP yang memakai TabunganKu hanya sanggup dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan.

5.   Bagi akseptor PIP yang memakai virtual account dan berada di tempat yang sulit untuk mengakses ke forum penyalur (tidak ada kantor forum penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari sumbangan yang akan diterima), maka pengambilan dana BSM/PIP 2015 sanggup diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/kepala forum pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara forum pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a.   Surat kuasa kolektif dari orang renta siswa akseptor BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
b.   Sekolah/lembaga pendidikan memberikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
c.   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
d.   Kepala sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus menciptakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani akseptor kuasa bermaterai (format terlampir);
e.   Penerima kuasa menawarkan identitas ibarat KTP atau SIM orisinil pada ketika pengambilan dana secara kolektif di forum penyalur;
f.    Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
g.   Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh akseptor kuasa harus segera diberikan kepada siswa akseptor yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesudah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6.   Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup diambil pada tanggal 5 hingga dengan 24 setiap bulannya;

7.   Minimal saldo pada rekening tabungan yaitu sebesar Rp. 0,-.

Untuk download banyak sekali macam kelengkapan surat yang dibawa ke Bank Penyalur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP selengkapnya mulai dari Surat Keterangan Kepala Sekolah, SPTJM, Surat Kuasa, dan Laporan Kolektif, silahkan unduh pada tautan berikut.

Info update 2016 : Surat Edaran Resmi Ditjen Dikdasmen wacana Syarat Dokumen Pencairan Dana BSM / PIP Yang Belum Diambil Siswa Mulai Tahun 2014, 2015, dan 2016

Demikian syarat dan prosedur untuk mengambil / mencairkan dana BSM / PIP Tahun 2015 berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!