Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2015, terdapat 2 (dua) jenis mekanisme pengusulan yaitu mekanisme pengusulan bagi siswa / peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dan pengusulan bagi siswa / Peserta Didik Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lain meliputi tingkat sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, direktorat teknis, dan forum penyalur.
Untuk mekanisme pengusulan akseptor dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Pemegang KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri (updating) data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon akseptor PIP 2015 dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data tawaran siswa calon akseptor dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan direktorat teknis.
b. Untuk peserta didik yang mencar ilmu di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagaimana berikut:
1) Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang ditunjuk mengelola dana derma kegiatan PKH dan PKM
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana derma PKH dan PKM dengan membawa KIP;
b) SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah ditunjuk mengelola dana derma Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) dan Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat (PKM), mengusulkan peserta didik calon akseptor PIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan tawaran SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
d) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan akan menerbitkan SK pencairan derma PIP.
2) Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang telah mendapatkan peserta didik diluar kegiatan PKH dan PKM
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan tawaran SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
c) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
d) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK pencairan derma PIP.
3) Untuk peserta didik paket A, B, dan C, mekanisme pengusulan dan pencairan sebagai berikut:
a) Peserta didik usia 15 hingga dengan 21 tahun akseptor KPS/KKS/KIP mendaftar ke SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b) SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya mengusulkan peserta didik calon akseptor KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c) Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan tawaran SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
d) Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat memverifikasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan serta meneruskan ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
e) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima BSM/PIP 2105 utuk keperluan pencairan dana derma PIP.
4) Untuk Peserta pembinaan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah mendapatkan peserta pembinaan mekanisme pengusulan sebagai berikut :
a) Peserta didik usia 16 hingga dengan 21 tahun yang sudah terdaftar di BLK yang memegang KIP, diusulkan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota;
b) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota melaksanakan penilaian tawaran dari BLK kemudian meneruskan kepada Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Ditjen Binalantas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
c) Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja melaksanakan verifikasi dan menerbitkan SK Penetapan penerimaan derma PIP serta meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK.
d) Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan menerbitkan SK pencairan derma PIP.
Sedangkan, mekanisme untuk pengusulan akseptor dana BSM/PIP 2015 bagi siswa / Peserta didik dari Keluarga Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP, sanggup diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal sesudah siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai akseptor BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak mempunyai KPS/KKS/KIP sebagai calon akseptor dana BSM/PIP 2015 menurut alokasi sementara target per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:
1) Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
2) Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
3) Siswa/anak yang terkena imbas peristiwa alam;
4) Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop out) yang diperlukan kembali bersekolah;
5) Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a) kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di tempat konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b) dari Sekolah Menengah kejuruan yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai akseptor PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sedangkan forum pendidikan nonformal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) sanggup mengusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota memakai Format Usulan Lembaga sesuai lampiran.
c. Dinas pendidikan kabupaten/kota memperlihatkan persetujuan dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan ke direktorat teknis terkait daftar/usulan siswa/peserta didik calon akseptor BSM/PIP 2015 (dari sekolah formal maupun forum pendidikan non formal). Data ini merupakan tawaran siswa calon akseptor dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
3. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan
Siswa calon akseptor PIP sanggup diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas target dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data tawaran terhadap Dapodik.
Dan pengusulan khusus dari sekolah, seluruh pengusulan sanggup dilakukan melalui VIP (Verifikasi Indonesia Pintar) / Aplikasi Dapodik.
Gambar dimasukkan timeline dan masing-masing pengusulan, Akses VIP/Dapodik pada tawaran sekolah |
Demikian Prosedur / Mekanisme Pengusulan Siswa / Peserta Didik Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015/2016 menurut Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment