Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014 Tentang MOPD / Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dalam rangka pengenalan aktivitas sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri terhadap penerima didik gres perlu dilaksanakan masa orientasi penerima didik baru;
Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi penerima didik bagi penerima didik gres selama jam mencar ilmu di sekolah pada ahad pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hingga dengan 5 (lima) hari.
Masa orientasi penerima didik bertujuan untuk mengenalkan aktivitas sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri penerima didik, dan kepramukaan sebagai training awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang aman bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sekolah dihentikan melakukan masa orientasi penerima didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan penerima didik gres baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. Selanjutnya, sekolah dihentikan memungut biaya dan membebani orangtua dan penerima didik dalam bentuk apapun.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengendalikan masa orientasi penerima didik gres menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif, bukan mengarah kepada tindakan destruktif dan/atau banyak sekali kegiatan lain yang merugikan siswa gres baik secara fisik maupun psikologis.
Download selengkapnya Permendikbud No. 55 Tahun 2014 ihwal Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, silahkan klik pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
No comments:
Post a Comment