Saturday, June 1, 2019

Terbaik Cara Menciptakan Npwp Orang Eksklusif / Tubuh (Lembaga) Secara Online

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online yakni sistem aplikasi bab dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang dipakai untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id.


Pastikan email yang anda masukkan yakni email yang masih aktif dan sering anda gunakan. Email ini sekaligus akan menjadi email yang akan dipakai di formulir pada proses pendaftaran NPWP.

Selanjutnya silahkan cek email anda(termasuk di folder spam),untuk mendapat link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun dengan klik pada link verifikasi yang tersedia atau salin / copy tautan ke browser Anda.

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1x24 jam sesudah email yang terdapat links verifikasi e-registrasi NPWP dikirimkan. Jika lebih dari jangka waktu tersebut, maka tautan links verifikasi tersebut tidak berlaku lagi sehingga maka anda harus mengulang dari langkah 1 untuk melaksanakan pendaftaran kembali.

Jenis WP yang anda pilih disini menentukan jenis WP yang sanggup anda daftarkan melalui akun anda nantinya. Misalnya Anda menentukan WP Badan, maka Anda hanya akan sanggup mendaftarkan NPWP Badan. Dan bila untuk perseorangan / pribadi, maka dipilih pada pilihan “Pribadi”.

Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP.

Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda gunakan yakni email yang masih aktif.

Nomor HP ini akan dipakai pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan yakni nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.

Kemudian cek email kembali, dan klik atau salin arahan verifikasi e-registrasi ke 2, kemudian login memakai email serta password yang telah berhasil Anda daftarkan hinggal langkah ke 2 tersebut pada links https://ereg.pajak.go.id lalu klik "Login".


Dan isi setiap data dengan benar dan lengkap sesuai data fisik Anda yang benar untuk kemudian dicetak dan dilampirkan pada langkah selanjutnya. Untuk gosip lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment