Sunday, June 2, 2019

Terbaik Surat Edaran Resmi Bkn Perihal Implementasi E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem gosip kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Hal tersebut menurut surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 ihwal Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :


1.   Disampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terencana dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan administrasi ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan training implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I hingga dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)

c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015,

4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka dibutuhkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melakukan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.


Demikian gosip mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara ihwal Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment