Showing posts with label PUPNS 2015. Show all posts
Showing posts with label PUPNS 2015. Show all posts

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Cara Pendaftaran / Daftar Pupns Bkn Tahun 2015 Dan Teladan Tanda Bukti Pendaftaran Pupns 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyebarkan sistem administrasi kepegawaian.

Baca juga : Surat Edaran Resmi BKN Tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS Tahun 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melaksanakan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh alasannya yakni itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, kalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan isyarat password yang sama menyerupai sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul kalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting alasannya yakni pada bab inilah yang akan sanggup dipakai sebagai kata kunci kalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input isyarat chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.



Dalam lembar teladan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format Excel selengkapnya sanggup dilihat pada links tautan berikut.

Info update : Download Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi

Untuk melihat Panduan-panduan serta beberapa Tips Seputar Pengisian E-PUPNS ini, silahkan klik pada Links berikut ==> Kumpulan Panduan Pengisian dan Solusi Mengatasi Permasalahan Seputar E-PUPNS Tahun 2015.

Demikian langkah-langkah / cara pendaftaran pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Sunday, June 2, 2019

Terbaik Peraturan Kepala Bkn Nomor 19 Tahun 2015 Perihal Fatwa Pelaksanaan Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik / E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan info Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif, dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 supaya sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 ini meliputi:

1.   Prosedur Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2.   Prosedur Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3.   Prosedur Verifikasi Data;
4.   Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5.   Prosedur Barttuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Download selengkapnya Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik ( e-PUPNS) Tahun 2015 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Surat Edaran Resmi Bkn Perihal Implementasi E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem gosip kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Hal tersebut menurut surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 ihwal Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :


1.   Disampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terencana dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan administrasi ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan training implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I hingga dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)

c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015,

4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka dibutuhkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melakukan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.


Demikian gosip mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara ihwal Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Cara / Solusi Mendapat Kembali Nomor Pendaftaran Pupns Bkn 2015 Yang Hilang Atau Lupa

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.

Dalam proses pendaftaran / pendaftaran di PUPNS BKN Tahun 2015, adakalanya bagi sebagian Rekan PNS mengalami permasalahan di antaranya belum sempat tercetak Tanda Bukti Pendaftaran ternyata komputer down, salah klik, print out ataupun file hilang, padahal sehabis dicek pada laman bahwasannya “NIP ini sudah terdaftar” menyerupai gambar berikut :

Lalu bagaimana cara untuk mendapat nomor pendaftaran PUPNS BKN 2015 ataupun mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id/login

2.   Pada laman ini silahkan klik pada “Lupa No. Registrasi?

3.   Setelah itu masukkan NIP Anda dengan benar dan lengkap, kemudian klik “OK”.

4.  Kemudian isikan tanggapan pertanyaan pengaman yang muncul sama persis dengan tanggapan yang Anda input dikala proses pendaftaran / pendaftaran sebelumnya.

5.  Setelah nomor pendaftaran muncul, silahkan klik “Cetak”, maka Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda pun sanggup dicetak kembali.

6.   Selesai, maka Tanda Bukti Pendataran berikut instruksi registasi sanggup Anda dapatkan kembali.

Untuk melihat cara pendaftaran E-PUPNS, pola tanda bukti pendaftaran E-PUPNS dan links download buku panduan lengkap perihal E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan kunjungi artikel berikut. Demikian cara / solusi untuk mengatasi lupa atau hilangnya nomor pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Saturday, June 1, 2019

Terbaik Buku Petunjuk / Juknis Penggunaan E-Pupns Bagi User, Helpdesk, Dan Admin Instansi

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan gosip Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka dibutuhkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.


Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung aktivitas pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.


Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) ialah : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk pengguna sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Untuk download buku petunjuk penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengguna (User), Hepdesk, dan bagi Admin Instansi, silahkan klik pada links berikut ini :


Demikian share mengenai links download buku petunjuk bagi user, helpdesk, dan admin instansi dalam Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) BKN Tahun 2015 yang admin share dari situs http://www.bkn.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Cara / Solusi Mengatasi Hilang / Lupa Isyarat Pendaftaran E-Pupns Tahun 2015 Untuk Cetak Ulang Tanda Bukti Pendaftaran

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagi sistem administrasi kepegawaian.

Dalam proses pendaftaran / pendaftaran di PUPNS BKN Tahun 2015, adakalanya bagi sebagian Rekan PNS mengalami permasalahan di antaranya belum sempat tercetak Tanda Bukti Pendaftaran ternyata komputer down, salah klik, print out ataupun file hilang, padahal sesudah dicek pada laman bahwasannya “NIP ini sudah terdaftar”. Selain itu sanggup juga untuk menjadi solusi menyerupai gambar berikut :

Lalu bagaimana cara untuk mendapat nomor pendaftaran PUPNS BKN 2015 ataupun mencetak ulang tanda bukti pendaftaran, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id/login

2.   Pada laman ini silahkan klik pada “Lupa No. Registrasi?

3.   Setelah itu masukkan NIP Anda dengan benar dan lengkap, kemudian klik “OK”.

4.  Kemudian isikan tanggapan pertanyaan pengaman yang muncul sama persis dengan tanggapan yang Anda input dikala proses pendaftaran / pendaftaran sebelumnya.

5.  Setelah nomor pendaftaran muncul, silahkan klik “Cetak”, maka Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda pun sanggup dicetak kembali.

6.   Selesai, maka Tanda Bukti Pendataran berikut aba-aba registasi sanggup Anda dapatkan kembali.

Untuk melihat cara pendaftaran E-PUPNS, rujukan tanda bukti pendaftaran E-PUPNS dan links download buku panduan lengkap perihal E-PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan kunjungi artikel berikut. Demikian cara / solusi untuk mengatasi lupa atau hilangnya nomor pendaftaran PUPNS 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!

Terbaik Download Teladan Formulir E-Pupns Tahun 2015 Excel

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung aktivitas pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Ruang lingkup pengguna Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah khususnya unit atau satuan kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepegawaian, dan Badan Kepegawaian Negara, Pusat dan Kantor Regional.



Sebagaimana diketahui bersama bahwasannya untuk jadwal pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015. Dan untuk mempersiapkan data-data kepegawaian yang terdiri dari data utama, posisi dan jabatan, riwayat jabatan dan golongan, riwayat pendidikan, riwayat diklat, data keluarga, maupun data-data lainnya berikut saya share pola format formulir pengisian data e-PUPNS tahun 2015.

Baca juga : Dokumen Kepegawaian Yang Dilampirkan Untuk Verifikasi Data e-PUPNS Tahun 2015

Download pola formulir pengisian data e-PUPNS tahun 2015 selengkapnya, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Dokumen Kepegawaian Yang Dilampirkan Untuk Verifikasi Data E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

Selain harus melaksanakan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diharapkan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus menurut beberapa bukti fisik terkait dengan data diri serta kepegawaian.
Berikut beberapa macam materi / berkas yang perlu dipersiapkan bagi Rekan-rekan PNS dalam rangka mengoptimalkan pengisian data pada e-PUPNS tahun 2015, di antaranya :

1.   SK CPNS
2.   SK PNS
3.   SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal hingga terakhir.
4.   SK Jabatan PNS dari awal hingga terakhir.
5.   SK Penyesuaian Ijazah.
6.   Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang ketika ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
7.   Karpeg (Kartu Pegawai).
8.   KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
9.   Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
10.    KTP (Kartu Tanda Penduduk).
11.    KK (Kartu Keluarga).
12.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
13.    Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
14.    SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan kiprah belajar.
15.    Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
16.    Sertifikat Teknis.
17.    Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.

Beberapa macam dokumen berkas di atas sebagian besarnya akan dipergunakan juga untuk dilampirkan pada ketika verifikasi data e-PUPNS tahun 2015 nantinya bersama dengan tanda bukti pendaftaran e-PUPNS tahun 2015 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian di Kabupaten/Kota setempat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Panduan Cara Menciptakan Email Gres Di Internet Dengan Mudah

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

E-Mail merupakan kependekan dari Electronic Mail, yang berarti “surat elektronik”. Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks, data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui komputer atau media lain yang terhubung dengan internet (online).

Untuk menciptakan email ketika ini diharapkan nomor handphone aktif yang akan dipakai untuk verifikasi dalam pembuatan email baru.

Berikut panduan / cara menciptakan email di Google yakni Gmail (Google Mail) selengkapnya yakni sebagai berikut :

1.   Kunjungi www.gmail.com

2.   Setelah itu klik pada “Create Account”.

3.   Kemudian isi seluruh isian yang tersedia ; nama depan, nama belakang, input alamat email yang Anda inginkan, masukkan password dan ulangi kembali dengan arahan password yang sama, isi tahun/tanggal/bulan lahir Anda, pilih jenis kelamin (Male : pria atau Female : perempuan), input no. Hp aktif Anda yang akan dipakai untuk langkah verifikasi selanjutnya, entry arahan chapta yang tampil dengan benar, pilih lokasi negara Anda, dan checklist pada “I agree to the Google Terms of Service and Privacy Policy”.

4.   Jika isian dan alamat email belum pernah dipakai orang lain, maka akan muncul laman “Verify Your Account”, klik “Continue” untuk mendapat SMS yang berisi arahan verifikasi yang dikirimkan ke no. HP aktif yang Anda gunakan mendaftar tadi.

5.   Masukkan arahan verifikasi yang Anda terima via SMS dengan benar, kemudian klik “Continue”  lagi untuk melanjutkan proses.

6.   Jika arahan verifikasi yang Anda masukkan benar, maka tampilan “Welcome” / Selamat Datang ke email Anda akan tampil beserta URL / alamat akun email Anda.

7.    Untuk melanjutkan ke email, silahkan klik “Continue to Gmail”.

8.     Email Anda sudah aktif dan sudah dapat dipakai ; klik “Compose” untuk menciptakan pesan email, “Inbox” untuk cek pesan masuk, dan “Sent Mail” untuk melihat pesan keluar yang sudah Anda kirimkan melalui email tersebut.

9.      Selesai.

Demikian panduan cara gampang menciptakan email di Gmail. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Pns Wajib Mempunyai Email Untuk Pendaftaran / Pendaftaran E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwasannya untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung acara pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.


Selanjutnya, dalam proses pendaftaran pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) tahun, maka PNS harus mempunyai email aktif. Email ini berfungsi untuk untuk mengirimkan notifikasi pendaftaran nantinya.

Sehingga seluruh PNS tentu saja harus mempunyai email yang aktif guna proses pendaftaran / pendaftaran e-PUPNS Tahun 2015 ini. Bagi rekan-rekan yang kebetulan belum mempunyai email, silahkan lihat panduan lengkap dalam menciptakan email gres pada links artikel berikut : Panduan Cara Membuat Email Baru Di Internet Dengan Mudah. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Hak Kanal User, Admin, Verifikator, Dan Operator E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan pada Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 bahwasannya dalam sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk eksekutif sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id/admin

Hak kanal untuk eksekutif Sistem e-PUPNS dibagi menjadi beberapa profil sebagai berikut :


1) User Eksekutif

Profil ini mempunyai kewenangan yang berupa:

·       Statistik dan Grafik untuk Instansi
·       Rekapitulasi atau Laporan Statistik untuk Instansi

2) Admin BKN Pusat (Super Admin)

Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak kanal sistem untuk seluruh Instansi (BKN Kanreg, Instansi Pusat dan Daerah) yang berupa:

·       Manajemen Pengguna, mempunyai pilihan untuk semua profil yang ada
·       Setting Manajemen

3) Admin Kanreg

Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak kanal sistem pada Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing, dimana untuk pengaturan terdapat pada hidangan Manajemen Pengguna, yang mempunyai pilihan hak kanal terdiri dari :

·       Verifikator BKN Kanreg
·       Operator Export Data, khusus untuk Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing.

4) Admin Instansi

Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak kanal sistem pada Instansi masing-masing. Menu yang sanggup diakses :

Manajemen Pengguna, mempunyai pilihan hak kanal yang terdiri dari:

·       Verifikator Level 1
·       Verifikator Level 2
·       Operator Inbox Helpdesk
·       Operator Export Data
·       Operator Entri Sekolah
·       Operator Entri Unit Kesehatan
·       Operator Entri Lokasi
·       Manajemen Pendaftar
·       Manajemen Verifikasi
·       Export Data

5) Verifikator Registrasi

Profil ini dipakai kalau pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) mempunyai hak kanal sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak menentukan untuk melaksanakan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar sanggup eksklusif login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.

6) Verifikator Level 1

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi memakai Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

7) Verifikator Level 2

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi memakai nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga menurut berkas pendukung ataupun data pendukung sehabis di verifikasi oleh Verifikator Level 1.

8) Verifikator BKN

Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melaksanakan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi sentra dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :

     Tempat Lahir
     Agama
     TMT PNS
     Kedudukan Hukum
     Unit Organisasi
     Lokasi Kerja
     Alamat

Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

9) Verifikator BKN Status

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

10) Operator Sekolah

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan cek dan entri data tumpuan sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input ialah sekolah swasta dan negeri.

11) Operator Unit Kesehatan

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan entri data tumpuan Unit Kesehatan.

12) Operator Export Data

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan export data yang telah divalidasi dan diverifikasi.

13) Operator Turun Status

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka sanggup diturunkan status sehingga PNS tersebut sanggup melaksanakan perubahan data lagi.

14) Operator Helpdesk BKN

Tugas dari Operator Helpdesk BKD ialah menangani laporan permasalahan yang mencakup :

a.   Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b.   Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c.   Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d.   Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e.   Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f.    Laporan beda nama PNS pada ketika registrasi (khusus untuk instansi pusat)
g.   Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h.   Laporan data PNS tidak ada dalam database
i.    Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat

15) Operator Helpdesk Kanreg

Tugas dari Operator Helpdesk BKD ialah menangani laporan permasalahan yang mencakup :

a.   Laporan beda instansi pada data PNS pada ketika registrasi (khusus untuk instansi tempat yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b.   Laporan beda nama PNS pada ketika registrasi (khusus untuk instansi tempat yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c.   Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional

16) Operator Helpdesk BKD

Tugas dari Operator Helpdesk BKD ialah menangani laporan permasalahan yang mencakup :

a.   Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b.   Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c.   Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d.   Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan

17) Operator Helpdesk Mutasi

Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi ialah menangani laporan permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.

18) Operator Helpdesk Pensiun

Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun ialah menangani laporan permasalahan data PNS yang sudah pensiun.

19) Operator Pindah Verifikator Level 1

Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 ialah menangani laporan permasalahan data pada ketika pengisian formulir e-pupns.

Download Buku Petunjuk / Juknis Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi selengkapnya pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!