Showing posts sorted by relevance for query peraturan-kepala-bkn-nomor-19-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query peraturan-kepala-bkn-nomor-19-tahun. Sort by date Show all posts

Sunday, June 2, 2019

Terbaik Peraturan Kepala Bkn Nomor 19 Tahun 2015 Perihal Fatwa Pelaksanaan Pendataan Ulang Pns Secara Elektronik / E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan info Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diharapkan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat.

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif, dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataart Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 supaya sanggup dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik Tahun 2015 ini meliputi:

1.   Prosedur Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2.   Prosedur Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3.   Prosedur Verifikasi Data;
4.   Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5.   Prosedur Barttuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.

Download selengkapnya Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik ( e-PUPNS) Tahun 2015 silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Surat Edaran Resmi Bkn Perihal Implementasi E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem gosip kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Hal tersebut menurut surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 ihwal Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :


1.   Disampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terencana dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan administrasi ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan training implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I hingga dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)

c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015,

4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka dibutuhkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melakukan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.


Demikian gosip mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara ihwal Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Terbaik Agenda Pelaksanaan E-Pupns Mulai 1 September 2015 Hingga 31 Desember 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem gosip kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015.

Penting dibaca : Download Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi

Hal tersebut menurut surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 wacana Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota sebagai berikut :


1.   Disampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara terpola dan menyampaikannya kepada BKN.

2.   Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan administrasi ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

3.   Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a.   Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah

b.   Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I hingga dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)

c.   Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015,

4.   Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka dibutuhkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melakukan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.


Demikian gosip mengenai surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara wacana Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Tuesday, December 10, 2019

Terbaik Cara Pendaftaran / Daftar Pupns Bkn Tahun 2015 Dan Teladan Tanda Bukti Pendaftaran Pupns 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang gampang diaplikasikan, gampang diakses dan mempunyai sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menyebarkan sistem administrasi kepegawaian.

Baca juga : Surat Edaran Resmi BKN Tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS Tahun 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melaksanakan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh alasannya yakni itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melaksanakan pendaftaran / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda kemudian klik “Cari”, kalau benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi kawasan di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan isyarat password yang sama menyerupai sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul kalau Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting alasannya yakni pada bab inilah yang akan sanggup dipakai sebagai kata kunci kalau Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input isyarat chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman gres “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.



Dalam lembar teladan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format Excel selengkapnya sanggup dilihat pada links tautan berikut.

Info update : Download Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi

Untuk melihat Panduan-panduan serta beberapa Tips Seputar Pengisian E-PUPNS ini, silahkan klik pada Links berikut ==> Kumpulan Panduan Pengisian dan Solusi Mengatasi Permasalahan Seputar E-PUPNS Tahun 2015.

Demikian langkah-langkah / cara pendaftaran pada Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Wednesday, February 13, 2019

Terbaik Surat Edaran Bkn Wacana Tindak Lanjut E-Pupns Yang Diperpanjang Sampai Januari 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Bagi Rekan-rekan PNS yang hingga pada tanggal 31 Desember 2015 yang kemudian belum mendaftar / pendaftaran di PUPNS maka hendaknya dengan segera mungkin mendaftar serta mengisi data-data terkait yang diharapkan serta melengkapi berkas untuk verifikasi data PUPNS.

Terkait dengan gosip resmi tindaklanjut PUPNS 2015 pada tanggal 5 Januari 2016 telah disampaikan melalui surat edaran resmi dari BKN terkait tindak lanjut ePUPNS Nomor K.26-30/V-2/99 wacana Tindak Lanjut e-PUPNS.

Dalam surat edaran wacana Tindak Lanjut e-PUPNS tersebut pada pada dasarnya menyebutkan bahwa pendaftaran e-PUPNS telah ditutup per 31 Desember 2015, namun menurut hasil penilaian BKN yang dikarenakan masih ada PNS yang belum melaksanakan pendaftaran e-PUPNS maka diberi waktu perpanjangan bagi yang belum berhasil daftar e-PUPNS.

Berikut poin penting dalam surat edaran resmi BKN yang dikirimkan kepada seluruh Pejabat Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota perihal Tindak Lanjut e-PUPNS, selengkapnya sebagai berikut :
1.  Dengan hormat disampaikan sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 wacana Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No. 26-30/V77-44/99 Tgl. 27  Juli 2015 wacana Implementasi e-PUPNS 2015, maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.

2.   Berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan e-PUPNS tersebut sanggup dikemukakan hal-hal sebagai berikut :

a.   PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 berjumlah 106.038 (daftar nama PNS dari masing-masing instansi sanggup dilihat pada portal e-PUPNS)
b.   PNS yang belum tanggapan diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816.
c.   PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum memberikan berkas pendaftaran namun belum memberikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057.

3.   Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 sesuai poin 2a, maka untuk sanggup pendaftaran semoga melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

a.  Instansi memberikan nama-nama PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian / Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melaksanakan e-PUPNS.
b.  BKN akan memfasilitasi dengan menunjukkan hak kanal kalau alasan yang disampaikan rasional.
c.   Pendaftaran/registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila hingga batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.

4.  Bagi instansi yang belum menuntaskan verifikasi level 1 dan level 2 sesuai point 2b, maka diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

5.   Bagi PNS yang sudah melaksanakan pendaftaran namun belum menuntaskan pengisian e-PUPNS sesuai point 2c, maka diberi kesempatan batas waktu hingga 17 Januari 2016.

Demikian beberapa poin penting yang disampaikan BKN wacana PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2016. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Sumber surat : www.bkn.go.id