Saturday, June 1, 2019

Terbaik Hak Kanal User, Admin, Verifikator, Dan Operator E-Pupns Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berdasarkan pada Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 bahwasannya dalam sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, ketika ini untuk eksekutif sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id/admin

Hak kanal untuk eksekutif Sistem e-PUPNS dibagi menjadi beberapa profil sebagai berikut :


1) User Eksekutif

Profil ini mempunyai kewenangan yang berupa:

·       Statistik dan Grafik untuk Instansi
·       Rekapitulasi atau Laporan Statistik untuk Instansi

2) Admin BKN Pusat (Super Admin)

Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak kanal sistem untuk seluruh Instansi (BKN Kanreg, Instansi Pusat dan Daerah) yang berupa:

·       Manajemen Pengguna, mempunyai pilihan untuk semua profil yang ada
·       Setting Manajemen

3) Admin Kanreg

Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak kanal sistem pada Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing, dimana untuk pengaturan terdapat pada hidangan Manajemen Pengguna, yang mempunyai pilihan hak kanal terdiri dari :

·       Verifikator BKN Kanreg
·       Operator Export Data, khusus untuk Instansi Daerah yang berada di wilayah Kantor Regional masing- masing.

4) Admin Instansi

Profil ini mempunyai kewenangan untuk mengatur hak kanal sistem pada Instansi masing-masing. Menu yang sanggup diakses :

Manajemen Pengguna, mempunyai pilihan hak kanal yang terdiri dari:

·       Verifikator Level 1
·       Verifikator Level 2
·       Operator Inbox Helpdesk
·       Operator Export Data
·       Operator Entri Sekolah
·       Operator Entri Unit Kesehatan
·       Operator Entri Lokasi
·       Manajemen Pendaftar
·       Manajemen Verifikasi
·       Export Data

5) Verifikator Registrasi

Profil ini dipakai kalau pengguna dari Instansi (Pusat atau Daerah) mempunyai hak kanal sebagai Verifikator Registrasi. Jika instansi tidak menentukan untuk melaksanakan proses Verifikasi Registrasi, maka PNS yang mendaftar sanggup eksklusif login ke sistem e-PUPNS. Proses Verifikasi Registrasi ini dilakukan dengan Nomor Register yang didapat PNS sewaktu mendaftar dengan sistem ini.

6) Verifikator Level 1

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT ataupun Unit Kerja lainnya). Dalam fitur ini dilakukan pencarian verifikasi memakai Nomor Register yang diterima oleh Verifikasi level ini beserta dengan berkas pendukung ataupun data pendukung.

7) Verifikator Level 2

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian atau Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini dilakukan pencarian verifikasi memakai nomor Register, NIP ataupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini juga menurut berkas pendukung ataupun data pendukung sehabis di verifikasi oleh Verifikator Level 1.

8) Verifikator BKN

Profil ini mempunyai kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melaksanakan verifikasi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator dengan Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi sentra dan Verifikator dengan satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yang berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tidak memverifikasi untuk data :

     Tempat Lahir
     Agama
     TMT PNS
     Kedudukan Hukum
     Unit Organisasi
     Lokasi Kerja
     Alamat

Selain data diatas akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg

9) Verifikator BKN Status

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan verifikasi hanya untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.

10) Operator Sekolah

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan cek dan entri data tumpuan sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yang di input ialah sekolah swasta dan negeri.

11) Operator Unit Kesehatan

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan entri data tumpuan Unit Kesehatan.

12) Operator Export Data

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan export data yang telah divalidasi dan diverifikasi.

13) Operator Turun Status

Profil ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan rollback khusus untuk data yang sudah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Jika data yang sudah dikirimkan ada kesalahan, maka sanggup diturunkan status sehingga PNS tersebut sanggup melaksanakan perubahan data lagi.

14) Operator Helpdesk BKN

Tugas dari Operator Helpdesk BKD ialah menangani laporan permasalahan yang mencakup :

a.   Laporan Pendidikan yang tidak ditemukan
b.   Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tidak ditemukan
c.   Laporan Bidang Spesialis yang tidak ditemukan
d.   Laporan Mata Pelajaran yang tidak ditemukan
e.   Laporan Diklat Fungsional yang tidak ditemukan
f.    Laporan beda nama PNS pada ketika registrasi (khusus untuk instansi pusat)
g.   Laporan data PNS yang sudah diberhentikan
h.   Laporan data PNS tidak ada dalam database
i.    Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus untuk instansi pusat

15) Operator Helpdesk Kanreg

Tugas dari Operator Helpdesk BKD ialah menangani laporan permasalahan yang mencakup :

a.   Laporan beda instansi pada data PNS pada ketika registrasi (khusus untuk instansi tempat yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b.   Laporan beda nama PNS pada ketika registrasi (khusus untuk instansi tempat yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c.   Laporan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yang masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus untuk instansi yang ada di wilayah masing-masing Kantor Regional

16) Operator Helpdesk BKD

Tugas dari Operator Helpdesk BKD ialah menangani laporan permasalahan yang mencakup :

a.   Laporan Unit Organisasi yang tidak ditemukan
b.   Laporan Lokasi Kerja yang tidak ditemukan
c.   Laporan Sekolah yang tidak ditemukan
d.   Laporan Unit Kesehatan yang tidak ditemukan

17) Operator Helpdesk Mutasi

Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi ialah menangani laporan permasalahan beda instansi untuk Instansi Pusat atau Daerah.

18) Operator Helpdesk Pensiun

Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun ialah menangani laporan permasalahan data PNS yang sudah pensiun.

19) Operator Pindah Verifikator Level 1

Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 ialah menangani laporan permasalahan data pada ketika pengisian formulir e-pupns.

Download Buku Petunjuk / Juknis Penggunaan e-PUPNS Bagi User, Helpdesk, dan Admin Instansi selengkapnya pada links artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

No comments:

Post a Comment