Sunday, November 17, 2019

Terbaik Perpeloncoan Pada Acara Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta latih gres (MOPDB), tetapi dapat juga terjadi ketika acara penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak menyerupai MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga sampai lima hari, acara pengenalan unit ekstrakurikuler dapat lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan sesudah masa orientasi ini, yakni ketika acara ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah dihentikan melepas tanggung jawab pada acara ekstrakurikuler. Karena, unit acara ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan mempunyai guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melaksanakan acara penerimaan anggota gres di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh acara yang dilakukan. 

“Tanggung jawab acara dihentikan dibebankan semata kepada siswa senior, biar tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah biar mengawasi acara ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit acara siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada acara masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, dapat dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.

Hamid mengimbau biar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun acara ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, yakni melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melaksanakan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi. (Ratih Anbarini)

No comments:

Post a Comment