Monday, November 11, 2019

Terbaik Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 Dalam Peningkatan Mutu Dan Kurikulum Pendidikan Nasional

Sahabat Edukasi yang ketika ini sedang berbahagia…

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan menggelar Simposium Pendidikan Nasional. 

Acara bertema ‘‘Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia” ini digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 2, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, pada Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015.

Simposium dibagi dalam enam kelompok (cluster). Tiap kelompok membahas satu tema. Acara dibuka dan ditutup oleh Mendikbud Anies Baswedan. 

Di tamat acara, dihasilkan sejumlah rekomendasi.

Berikut Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 dalam Peningkatan Mutu dan Kurikulum Pendidikan Nasional :

1.  Pemerintah perlu mengkaji ulang problem konseptual mendasar Kurikulum 2013, terutama konsep Kompetensi Inti (spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan keterampilan)dan Kompetensi Dasar. Deskripsi kompetensi inti hendaknya mengintegrasikan seluruh domain berpengetahuan dengan mengorientasikan KI pada nilai-nilai Pancasila yang dinyatakan di setiap jenjang pendidikan.

2.  Pemerintah sentra memilih Kompetensi Dasar dan menciptakan indikator kompetensi dasar. Desain silabus diserahkan pada Pemerintah Daerah, RPP didesain oleh guru di satuan pendidikan. Pemerintah kawasan menyebarkan buku didik menurut KD dan Silabus yang dibentuk sehingga semangat keragaman dan kebhinekaan tetap terjaga.

3.  Pemerintah mengembalikan nomenklatur pendidikan agama secara mandiri, tidak digabungkan dengan pendidikan kebijaksanaan pekerti. Isi pelajaran agama hendaknya berupa anutan dan sikap-sikap religius yang terarah pada nilai-nilai kesalehan sosial yang bersifat inklusif. Pendidikan Budi Pekerti yang bersifat lintas agama/iman/keyakinan penting untuk dikembangkan di sekolah dalam rangka memperkaya pengalaman keragaman siswa.

4.  Pemerintah mengembalikan pembelajaran TIK dalam pembelajaran di sekolah sebagai bab dari pengembangan kemampuan literasi media belum dewasa Indonesia di perihal tantangan global.

5.   Pemerintah mendesain kebijakan penilaian pendidikan secara komprehensif (Ujian Nasional-SNMPT) yang melibatkan PTS. Mengevaluasi SNMPTN jalur usul dengan kuota 50 persen, mengganti dengan kuota 5 persen. Memberikan kesempatan yang adil bagi siswa Indonesia untuk mengikuti tes masuk jalur tertulis dengan kuota lebih besar (70-80 persen). Ujian SNMPT melibatkan Perguruan Tinggi Swasta berkualitas.

6.  Pasca kebijakan UN, Pemerintah dan pemerintah kawasan bertanggungjawab meningkatkan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dan sekolah dalam rangka integritas penilaian pendidikan secara jujur. Pemerintah menghapuskan UN untuk siswa SD dan SMP. Untuk memonitor kualitas pendidikan nasional dibentuk penilaian pemetaan pendidikan bagi siswa kelas 4 dan 7 yang dilakukan dengan rentang waktu 2/3 tahun sekali. Istilah UN perlu dikaji ulang.

7.  Penilaian hasil mencar ilmu SD memasukkan klarifikasi kualitatif-deskriptif dan kuantitatif angka. Pendekatan pembelajaran tematik integratif, namun penilaiannya tetap berbasis mata pelajaran. Pemetaan kompetensi dasar dalam tiap mata pelajaran perlu dibentuk dengan lebih komprehensif.
8.  Pemerintah mengkaji ulang payung aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Kurikulum 2013 dan mengadakan sinkroninasi kebijakan Kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk melihat Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional Tahun 2015 lainnya, silahkan klik pada links di bawah ini :


Demikian rekomendasi kebijakan hasil simposium pendidikan nasional tahun 2015 admin share dari situs Dirjen Dikdas Kemdikbud RI yang mana file lengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

No comments:

Post a Comment