Yth. Rekan-rekan PNS yang berbahagia…
Berikut isu mengenai proposal KPK supaya akan adanya kenaikan honor bagi PNS. Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelicin di lingkungan birokrasi masih akut.
Berikut isu mengenai proposal KPK supaya akan adanya kenaikan honor bagi PNS. Usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelicin di lingkungan birokrasi masih akut.
Karena itu, KPK mengusulkan kepada pemerintah supaya honor para PNS dinaikkan signifikan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi tersebut. Usul KPK itu disampaikan eksklusif ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pertemuan pimpinan dan pejabat dua forum tersebut dituangkan dalam kegiatan penandatanganan akad bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Pertemuan pimpinan dan pejabat dua forum tersebut dituangkan dalam kegiatan penandatanganan akad bersama pencegahan gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, honor yang kecil menjadi salah satu penyebab masih maraknya praktik korupsi di lingkungan PNS. Mulai sektor pelayanan publik umum hingga urusan yang terkait dengan pengelolaan energi dan sumber daya mineral.
Dia mencontohkan penanganan korupsi birokrasi di Malaysia, Singapura, dan Hongkong. Di negara-negara itu, honor PNS ditingkatkan. Jaminannya, para PNS harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.
”Banyak penambang yang asal ngeruk kerikil bara, tetapi tidak membayar pajak. Itu bisa terjadi lantaran ada main dengan pegawai pajak,” kata beliau kemarin. Dia memperlihatkan citra bahwa penanganan korupsi di lingkungan PNS, antara lain, bisa dilakukan dengan sumbangan honor yang tinggi.
Giri mencontohkan, pegawai di Kementerian PAN-RB telah mendapat pelengkap honor dari tunjangan remunerasi. Meski masih sekitar 75 persen dari honor pokok, tunjangan itu bisa mencegah terjadinya praktik korupsi. ”Apalagi bila remunerasinya sudah 100 persen dari honor pokok. Tentu dampaknya lebih besar,” paparnya.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, korupsi di Indonesia sudah berjalan sistemik. Artinya, praktik korupsi tidak hanya terjadi lantaran oknum pegawai tidak berintegritas. Tetapi, juga disebabkan sistem yang berjalan masih mendukung munculnya koruptor-koruptor baru. Samad lantas mengungkapkan, korupsi yang sistemik itu bisa ditangani dengan perbaikan sistem. ”Tidak bisa hanya dilakukan dengan cara konvensional menyerupai menangkap satu per satu lantaran akan muncul lagi,” terang dia.
Dia pun mencontohkan sistem kepegawaian di Kementerian Agama (Kemenag) yang masih membuka celah untuk melaksanakan korupsi. Tahun kemudian KPK memeriksa beberapa kasus korupsi di Kemenag. Tetapi, kasus korupsi muncul lagi di kegiatan atau kegiatan lainnya.
Selain urusan gaji, Samad mengatakan, isyarat etik PNS perlu ditegakkan. ”Jangan hanya dibuat, tetapi tidak ada penjatuhan hukuman berat,” ujarnya. Dia mencontohkan pegawai-pegawai di KPK yang mendapat honor tinggi sekaligus terikat dengan isyarat etik yang ketat serta diawasi dengan kuat. Dengan begitu, secara sistem, pegawai KPK sulit melaksanakan korupsi.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menuturkan, pihaknya mempertimbangkan proposal kenaikan honor bagi para PNS. ”Sebelum dinaikkan, PNS harus memperlihatkan kinerja yang bagus,” katanya. Para PNS diminta untuk menciptakan analisis, apakah pelayanan mereka sudah memuaskan publik atau belum.
Menteri kelahiran Bandung itu mengatakan, kenaikan honor PNS terkait juga dengan kemampuan keuangan negara. Yuddy juga mengatakan, memperlihatkan honor tinggi kepada PNS bisa dilakukan dengan beberapa strategi. Misalnya, jumlah PNS tidak perlu terlalu banyak.
Dengan jumlah PNS yang tidak begitu banyak, anggaran honor bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan. Harapannya, sehabis honor para PNS tinggi, korupsi bisa ditekan. (wan/c10/end)
No comments:
Post a Comment