Sahabat Guru yang berbahagia...
Pengertian Kode Etik sanggup didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, anutan etis dalam melaksanakan suatu aktivitas atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola hukum atau tata cara sebagai anutan berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa aba-aba etik merupakan tata cara atau hukum yang menjadi standar aktivitas anggota suatu profesi.
Suatu aba-aba etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart sikap anggotanya. Nilai professional paling utama ialah cita-cita untuk memperlihatkan dedikasi kepada masyarakat.
Pengertian Kode Etik sanggup didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, anutan etis dalam melaksanakan suatu aktivitas atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola hukum atau tata cara sebagai anutan berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa aba-aba etik merupakan tata cara atau hukum yang menjadi standar aktivitas anggota suatu profesi.
Suatu aba-aba etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart sikap anggotanya. Nilai professional paling utama ialah cita-cita untuk memperlihatkan dedikasi kepada masyarakat.
Nilai professional sanggup disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam kekerabatan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standar aktvitas anggota profesi, aba-aba etik tersebut sekaligus sebagai anutan (guidelines). Masyarakat pun menyebabkan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan eksklusif yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa aba-aba etik sebagai anutan yang memaksa sikap etis anggota profesi.
Bias interaksi merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan eksklusif yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa aba-aba etik sebagai anutan yang memaksa sikap etis anggota profesi.
Berikut teladan Kode Etik Guru Indonesia :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk insan pembangun yang berjiwa Pancasila.
2. Guru mempunyai kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh info perihal anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru membuat suasana kehidupan sekolah dan memelihara kekerabatan dengan orang renta murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
5. Guru memelihara kekerabatan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau gotong royong berusaha berbagi dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru membuat dan memelihara kekerabatan antara sesama guru baik menurut lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
8. Guru gotong royong memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan akal Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Demikian share mengenai Kode Etik Guru Indonesia… Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
No comments:
Post a Comment