Thursday, January 23, 2020

Terbaik Dana Fungsi Pendidikan Dari Apbn Tahun 2015 Diprioritaskan Untuk Peningkatan Kualitas Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam APBN (Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara) tahun 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp. 409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan eksklusif ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.

“Kita juga memikirkan bagaimana alokasi yang besar untuk guru juga sanggup mendorong peningkatan kualitas guru,” ujar Mendikbud Anies Baswedan dikala jumpa pers usai Rakor Mendikbud dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (13/01/2015).

Mendikbud mengatakan, peningkatan kualitas guru memang menjadi salah satu item utama dari dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. “Mengapa (alokasi) guru besar? Karena guru ialah pegawai negeri sipil kawasan (PNSD). Mereka pegawai pemda. Karena itu transfer besar tadi ke daerah,” katanya.

Jumlah guru di Indonesia, tutur Mendikbud, sebetulnya cukup banyak. Bahkan rasio guru di Indonesia, sebesar 1:17 seluruhnya secara umum, lebih baik dari rasio guru di Korea, yaitu 1:32, dan Jepang 1:26. Namun dia mengakui jumlah guru yang banyak itu tidak disertai distribusi yang merata. “Banyak sekolah kelebihan guru, banyak sekolah yang kekurangan guru,” katanya.

Karena itu Mendikbud akan mengkaji peraturan bersama lima menteri yang mengatur perihal distribusi guru. “Ini juga yang mau kita kaji lebih jauh mengapa distribusi guru belum baik,” ujarnya.

Beberapa waktu kemudian telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) perihal Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2011 ini disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana agresi INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional. (Desliana Maulipaksi - http://kemdikbud.go.id)

No comments:

Post a Comment